Dana Pilkada Rp 200 M Nganggur

Rabu, 11 Maret 2015 – 11:16 WIB

jpnn.com - SURABAYA - Anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 senilai Rp 610 miliar untuk 16 kabupaten/kota di Jatim terancam terpangkas. Setidaknya, ada sekitar Rp 200 miliar yang tidak boleh digunakan dalam pilkada pada Desember mendatang. Anggaran tersebut merupakan alokasi dana yang dirancang untuk pilkada putaran kedua.

Hal itu telah disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pilkada. Dalam aturan tersebut, coblosan hanya dilakukan satu putaran. Sementara itu, KPU kabupaten/kota di Jatim telanjur menyiapkan anggaran pilkada untuk dua putaran. 

BACA JUGA: Putusan DPRD Medan Tak Berlaku Surut Untuk Centre Point

Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis dan Data Choirul Anam menyatakan, hanya tiga daerah yang belum menganggarkan coblosan dua putaran. Yaitu, Kabupaten Lamongan, Ponorogo, dan Sidoarjo. Sisanya telah mempersiapkan anggaran hingga dua putaran. 

''Karena sudah terlanjur dianggarkan dua putaran dan keputusan UU pilkada ternyata satu putaran, anggaran yang disediakan untuk putaran kedua tidak boleh digunakan,'' ungkapnya saat pertemuan dengan tim pengolahan data se-Jatim di Hotel Santika kemarin (10/3).

BACA JUGA: Walah! Kepergok Telanjang Bulat di Bilik Pijat Plus

Dia memastikan bahwa anggaran pilkada yang sudah dialokasikan untuk 16 kabupaten/kota tersebut tidak akan diubah. Namun, pilkada serentak pada 2015 hanya menggunakan anggaran yang telah dialokasikan untuk putaran pertama. Kemudian, alokasi anggaran untuk pilkada putaran kedua bisa digunakan setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). '

'Nilai alokasi dana untuk pelaksanaan pilkada putaran kedua sekitar Rp 200 miliar dari total anggaran Rp 610 miliar,'' katanya.

BACA JUGA: TNI - Polri Adu Cepat Bongkar Mafia Pupuk

Meskipun begitu, kemungkinan adanya addendum dalam pilkada serentak nanti sangatlah kecil. Hal itu bergantung pelaksanaan pilkada di daerah masing-masing. Syarat untuk mengajukan gugatan ke MK pun tidak mudah, setidaknya harus 0,5 persen dari jumlah pemilih suara di daerah tersebut. ''Jadi, kemungkinannya sangat kecil. Kalau tidak bisa, alokasi dana pilkada putaran kedua harus dikembalikan ke kas daerah,'' tuturnya.

Selain masalah anggaran, dia mengaku, masih ada tiga daerah yang terkendala penyediaan anggaran. Antara lain, Kabupaten Blitar, Pacitan, dan Tuban. Tiga daerah itu hingga kini belum menganggarkan biaya pilkada serentak. Saat ini KPU masih menunggu surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk percepatan penganggaran pilkada 2015 dalam APBD perubahan. ''Salah satunya adalah harus melalui PAK (perubahan anggaran keuangan),'' ujarnya.

Kini Kabupaten Blitar dan Pacitan sudah memiliki alokasi dana pilkada untuk KPU, tinggal menunggu aturan Mendagri untuk mengeluarkan anggaran tersebut. Sementara itu, Tuban masih terkendala anggaran lantaran sama sekali tidak mengalokasikan anggaran sebelumnya. Pemkab pun masih kesulitan mengalokasikan anggaran pilkada. ''Masalah anggaran ini ditargetkan tuntas pada Mei. Harapan kami, SE Mendagri juga segera turun,'' ucapnya. (ayu/c20/oni)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KASN Batalkan Keputusan Bupati Tana Tidung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler