Putusan DPRD Medan Tak Berlaku Surut Untuk Centre Point

Rabu, 11 Maret 2015 – 10:10 WIB
Ferry Mursyidan Baldan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan, angkat bicara menyikapi rencana DPRD Kota Medan yang akan menggelar sidang paripurna membahas perubahan peruntukan lahan PT Kereta Api di Jalan Jawa Medan, di mana bangunan Center Point milik PT Agra Citra Karisma (ACK) kini berdiri.

Ferry mengingatkan, perubahan peruntukan lahan harus dilakukan dalam konteks tata ruang. Karena itu, rapat paripurna DPRD tidak akan sertamerta dapat membuat status lahan PT KAI di Jalan Jawa, berubah status fungsi peruntukannya.

BACA JUGA: Walah! Kepergok Telanjang Bulat di Bilik Pijat Plus

“Putusan DPRD bersifat usulan bagi peruntukan lahan yang akan digunakan pada PT KAI atau usulan pengalihan lahan yang tercantum dalam Perda Tata Ruang Medan,” katanya menjawab JPNN.com, Rabu (11/3).

Karena itu menurut menteri yang berasal dari Partai NasDem ini, meski nantinya rapat DPRD Medan memutuskan adanya perubahan peruntukan lahan tersebut, tetap tidak akan berlaku surut. Apalagi lahan tersebut merupakan milik negara.

BACA JUGA: TNI - Polri Adu Cepat Bongkar Mafia Pupuk

“Jadi putusan DPRD tidak bisa retroaktif (berlaku surut) terhadap status lahan PT KAI. Apalagi sedang dalam proses hukum, dalam hal ini ditangani oleh Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Selain tidak berlaku surut, Ferry juga mengingatkan pentingnya DPRD memerhatikan fakta, bahwa saat ini Kejagung masih melakukan penyidikan atas dugaan kasus pengalihan lahan PT KAI menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004, serta perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011, di atas lahan dimaksud.

BACA JUGA: KASN Batalkan Keputusan Bupati Tana Tidung

Bahkan tak main-main, dua dari tiga tersangka yang ditetapkan merupakan mantan Wali Kota Medan, Abdillah dan Rahudman Harahap.

“Terhadap masalah lahan PT KAI yang pengalihan lahannya sedang ditangani Kejagung, maka proses hukumnya tetap berjalan terus,” katanya.

Sebelumnya, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan menyepakati untuk mengagendakan sidang paripurna perubahan peruntukan Center Point serta Gedung Nasional Medan (GNM), Senin (16/3) pekan depan.

Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga, menyatakan pihaknya tidak bisa menahan terlalu lama usulan perubahan peruntukan Center Point dan GNM, karena usulan tersebut sudah terlalu lama dibiarkan. Ia tidak menampik bahwa kedua agenda perubahan peruntukan itu sedang menjadi sorotan masyarakat, karena masih bermasalah. Karena itulah, menurutnya lebih baik usulan perubahan peruntukan GNM serta Center Point diagendakan.

“Diagendakan perubahan peruntukan, bukan berarti kedua usulan itu disetujui. Semua tergantung pandangan seluruh fraksi yang ada,“ujarnya.

Menurut Ritonga, jumlah fraksi di DPRD Medan berjumlah sembilan fraksi. Maka dari itu, ketika ada lima fraksi yang menerima usulan perubahan peruntukan, secara otomatis perubahan peruntukan disetujui.

Sementara itu secara terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Medan, M Husni melalui Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan, M Nawawi, menyebutkan walaupun seluruh outlet yang ada di Center Point belum memiliki izin, pihaknya tetap mengutip pajak untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).

Dia mengaku, pihaknya tidak memandang apakah outlet tersebut memiliki izin atau tidak. Akan tetapi lebih melihat bahwa transaksi sudah terjadi di Center Point. Di mana setiap transaksi masyarakat dikenakan pajak makanan ataupun restoran.

“Kalau tidak kita kutip, ini bisa jadi temuan BPK. Rata-rata PAD yang kita terima dari Center Point sekitar Rp1,2 sampai Rp1,3 miliar setiap bulannya,” ujarnya. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Memburu Pelaku Begal Bersenjata Revolver, per Hari 5 Motor Dicuri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler