jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi pelaksanaan Program Organisasi Penggerak (POP).
Menurut Wakil Sekjen FSGI Satriwan Salim, anggaran negara untuk program di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud) itu sangat fantastis, yaitu Rp 595 miliar.
BACA JUGA: Penjelasan Kemendikbud soal POP dan 3 Skema Pendanaannya
"FSGI mendesak Itjen Kemendikbud melakukan pengawasan internal kepada Direktorat Jenderal GTK dan jajarannya untuk memastikan efektivitas dan kualitas berbagai pelatihan yang mengeluarkan dana besar tersebut," ujar Satriwan melalui pernyataan resmi ke media, Minggu (26/7).
Selanjutnya, FSGI meminta BPK memeriksa dan mengawasi penggunaan anggaran POP di lingkungan Kemendikbud.
BACA JUGA: 5 Alasan PGRI Mundur dari POP, Para PPPK Silakan Simak Poin Terakhir
Selain itu, FSGI mendesak KPK melaksanakan fungsi pencegahan korupsi dalam penggunaan anggaran ratusan miliar yang digelontorkan Kemendikbud untuk pelaksanaan POP.
"KPK harus pelototi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan POP," tegasnya.
BACA JUGA: Jangan Sampai Muhammadiyah dan NU Terluka karena POP
Satriwan menambahkan, pengawasan itu harus dilakukan mengingat jumlah uang yang dikelola sangat banyak. FSGI tak ingin para pengurus organisasi guru berhubungan dengan KPK gara-gara tersandung kasus penyalahgunaan dana POP.
"Mudah-mudahan tidak ada organisasi guru yang tersandung kasus korupsi karena penyalahgunaan dana POP sehingga harus berurusan dengan KPK," tandasnya.(esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad