jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah menunda penerapan pungutan dana ketahanan energi (DKE) pada pemberlakuan harga baru BBM awal 2016 ini. Menurut Menteri ESDM Sudirman Said, pemerintah akan membuat payung hukum terlebih dulu untuk DKE sebelum diberlakukan.
"Waktu penerapan perlu ditata lagi. Kami siapkan segala sesuatunya, aturannya, kemudian implementasi harus melalui mekanisme APBN,” ujar Sudirman dalam jumpa pers di kantor kepresidenan, Jakarta, Senin (4/1).
BACA JUGA: KPK Akui Tak Bisa Sendiri...Kayak Judul Lagu aja
Wacana adanya DKE itu sempat menuai kontroversi. Banyak kalangan yang mempertanyakan payung hukum untuk pungutan tersebut. Karena itu pemerintah memutuskan membuat payung hukum khusus.
Sudirman memperkirakan pembahasannya akan dilakukan pada sidang kabinet atau rapat terbatas tentang APBN-P. Pihaknya pun akan berkonsultasi dengan DPR. Tepatnya, Komisi VII.
BACA JUGA: Berapa sih Sebenarnya Kerugian Negara Korupsi Quay Crane Pelindo?
"Jumlahnya terus kami hitung dan tata lebih lanjut. Waktu pelaksanaan akan menunggu proses penyusunan APBN-P. Dengan begitu menghindari berbagai kontroversi yang sudah muncul dan semuanya menjadi jelas,” kata Sudirman. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Sistem Ekonomi Menjauh dari Konstitusi, Saatnya PDIP Pelopori Koreksi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Saran Pengamat untuk PDIP agar Rakyat Ikut Wujudkan Trisakti
Redaktur : Tim Redaksi