jpnn.com - JAKARTA - Menteri Keuangan Chatib Basri mengungkapkan untuk mencairkan dana saksi parpol Pemilu pihaknya harus menunggu Perpres baru. Pasalnya, dana tersebut tidak tercatat dalam APBN.
"Dokumen harus ada dalam dana saksi ini kalau mau dicairkan semua harus ada perpres, kalau perpresnya belum ada ya itu belum bisa dicairkan," ujar Chatib di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (30/1).
BACA JUGA: Nurhayati: Demokrat Tak Diuntungkan Dana Saksi
Saat ini, pihak pemerintah, KPU, Bawaslu dan DPR RI berkoordinasi terkait dana saksi parpol itu. Rencananya akan dikoordinasikan di Kementerian Polhukam. Menurut Menkeu, ia menunggu hasil juga pembahasan itu dari Kementerian Dalam Negeri.
"Semua anggaran harus ada kelengkapan dokumen dan landasan hukumnya," tegas Chatib.
BACA JUGA: Hari Ini Mendagri Teken Pergantian Hambit Bintih
Dana saksi parpol ini masih menjadi perdebatan sejumlah pihak. PDIP termasuk partai yang menolak adanya dana tersebut. Diperkirakan akan membutuhkan dana Rp 700 miliar untuk saksi parpol selama Pemilu nanti. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Pasek Akui Pemikirannya Diwarnai Ideologi Bung Karno
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Doakan JK Sukses Bersama PKB
Redaktur : Tim Redaksi