Dana Tak Jelas, Jadwal Pilgub Molor Terus

Minggu, 03 Januari 2010 – 07:41 WIB

JAMBI -- KPUD Jambi masih gamang untuk melakukan tahapan pilkada gubernur Jambi tahun iniPasalnya, pemda bersama DPRD belum mengeluarkan keputusan mengenai besaran anggaran yang akan disediakan untuk penyelenggaraan pilkada ini

BACA JUGA: Dipanggil PDIP Ayu Azhari Tak Hadir

DPRD periode 2009-2014 telah membahas usulan KPUD tersebut bersama Pemprov, dan Pemprov pun menaikkan usulan anggaran menjadi Rp 46,5 miliar
Namun angka itu baru sebatas usulan saja, belum diparipurnakan.

Akibatnya, jadwal yang ditetapkan KPUD berubah-ubah alias molor terus

BACA JUGA: Soal Panwas, Pemprov Kalsel Minta Kepastian

Pada awalnya sudah merancang jadwal pemilihan pada 17 April.  Karena anggaran dana yang kurang, KPU merevisi hari pemungutan suara menjadi 10 Mei
Namun belakangan, jadwal itu kembali direvisi menjadi 19 Juni.

Dikonfirmasi terpisah, salah seorang anggota KPU Provinsi Jambi, Kasrianto, mengatakan, sesuai dengan hasil Raker KPUD se-Provinsi Jambi, pihaknya tidak akan memulai tahapan jika belum ada kepastian dana.

Sekedar diketahui, DPRD periode 2004-2009 sudah menetapkan anggota Rp 35 Miliar untuk putaran pertama, dan Rp 15 Miliar untuk putaran kedua

BACA JUGA: BKN Dilibatkan Untuk Cari Calon Wakil Bupati

Jumlah itu dinilai tidak mencukupi, KPUD mengusulkan angka Rp 51,9 miliarLalu, DPRD yang baru 2009-2014 kembali membahas usulan KPU tersebut bersama Pemprov, dan Pemprov pun menaikkan usulan anggaran menjadi Rp 46,5 MiliarNamun, usulan itu belum diketok palu.

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi, Bambang Bayu Suseno, mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan pembahasan terkait masalah anggaran pada Senin besok (04/01)Dia menyebutkan, beberapa waktu lalu rapat ditunda karena tidak kuorumBanmus DPRD juga akan berangkat ke Depdagri pada minggu kedua Januari untuk mengkonsultasikan mengenai pelaksaan Pilgub Jambi.

Molornya jadwal pelaksanaan pilgub Jambi, membuat beberapa kandidat peminat BH 1 itu meradangSalah seorang kandidat Cagub Jambi, Hasan Basri Agus (HBA), mengatakan, KPUD harus menentukan jadwal sesuai dengan aturan yang ada“Ini tuntukan konstitusional, dan KPU sebagai pengemban amanah harus bisa melaksakannya,” ungkapnya.

Selain soal jadwal, KPUD belum juga melaksanakan tahapan Pilgub Jambi, seperti pembentukan PPK, PPS, KPPS dan PPDP“KPUD harus konsisten dengan jadwal yang dirancang, jangan diundur-undur dengan pertimbangan soal penambahan anggaran, ini merupakan alasan yang mengada-ada,” katanyaKandidat lainnya, Madjid Mu’az, juga menyatakan hal yang sama.

Madjid mengatakan, sesuai aturan, paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan gubernur berakhir, sudah harus dilakukan pilgubMasa jabatan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin, ini berakhir pada tanggal 3 Agustus 2010Maka sesuai undang-undang, sebelum itu maka KPUD harus melakukan pemilihanDikatakannya, dengan diundur-undurnya jadwal pilgub, dirinya mengalami kerugian, namun juga ada keuntungannya

Ruginya, sebut Madjid, sosialisasi yang panjang membutuhkan banyak tenaga dan finansialUntungnya, bisa lebih menyosialisasikan diri kepada masyarakat, karena masih banyak yang belum tersentuh.

Masalah lain, sampai saat ini belum ada kepastian anggota Panitia pengawas Pilkada.  Pasca perekrutan dan seleksi tertulis oleh KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota, hingga saat ini hasilnya masih di tangan Banwaslu dan belum ada tindak lanjutMenurut Anggota KPUD Provinsi Jambi, Kasrianto bahwa saat ini proses penetapan tergantung Bawaslu

“Kita sudah menyurati Banwaslu untuk meminta waktu kepastian penetapan Panwas Pilkada,” kata KasriantoDalam aturan undang-undangnya, Panwas semestinya sudah terbentuk sebelum tahapan Pilgub dimulaiPasalnya, Panwas lah yang akan mengawasi seluruh tahapan tersebut.

Kasrianto menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan beberapa nama pasca tes tertulis beberapa waktu laluKini KPUD dalam posisi menunggu keputusan dari Bawaslu.  Kabarnya,  lanjut Kris, pertengahan Januari ini Bawaslu melakukan tahapannyaHanya saja, pihaknya belum mendapat surat resmi waktu penyeleksian untuk mencari tiga nama dari enam yang diajukan.

Untuk diketahui, bahwa proses perekrutan Panwas Pilkada sempat menjadi perdebatan antara KPUD dengan PanwasluDimana sebelumnya, Bawaslu mengeluarkan surat keputusan tentang perekrutan kembali anggota Panwaslu menjadi Panwas PilkadaNamun, keputusan tersebut menjadi mentah, setelah dikeluarkannya  surat keputusan bersama (SKB) antara KPU dengan BawasluDalam SKB tersebut, pihak Bawaslu berhak melaksanakan perekrutan kembali Panwas Pilkada sesuai dengan UU yang berlakuSementara itu, untuk posisi Panwaslu saat ini, jelas akan mengalami perubahanHal ini dikarenakan ketiga nama anggota Panwaslu, yakni, Salahuddin, Aldrin dan Maroli tak mengikuti proses perekrutan sesuai dengan aturan yang ada(wne,pin,sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Foto Bupati di Baliho Balon Diprotes LSM


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler