ASAHAN -- Aksi pasang baliho menjelang pilkada sebenarnya hal yang lumrahNamun, di Asahan, Sumut, ada baliho yang dipersoalkan elemen masyarakat lantaran foto salah satu bakal calon (balon) disandingkan dengan foto Bupati Asahan Drs H Risuddin dengan pakaian dinas bupati
BACA JUGA: Target Golkar Jateng Menang di 14 Daerah
Baliho berukuran 2 kali 3 meter yang dipersoalkan itu adalah baliho milik balon Bupati Asahan Hj Helmiati yang dipajang di pinggir Jalinsum Asahan, Kelurahan Kedai Ledang, Kecamatan Kisaran Timur.Koordinator LBH Publiek Asahan-Tanjung Balai, Zasnis Sulung kepada Metro Asahan menilai, baliho raksasa tersebut jelas melanggar aturan ada foto Bupati Asahan Drs H Risuddin yang merupakan suami dari Hj Helmiati sendiri
Dijelaskan, sesuai aturan, sebagai bupati yang masih aktif Risuddin tidak diperbolehkan menjadi tim sukses bagi seorang calon dan harus netral
BACA JUGA: Koalisi Tiga Partai Siap Usung Calon
Penampilannya dalam foto itu jelas-jelas mengisyaratkan seorang bupati karena pakaian dinas bupati yang dipakaikannyaSecara jelas di bagian bawah foto Hj Helmiati, anggota DPRD Sumut asal Partai Golkar itu ditulis, 'Balon Bupati Asahan periode 2010-2015'
BACA JUGA: KPUD Kalteng Tak Pedulikan Bawaslu
Selain itu, sebanyak 3 foto tekait kegiatan sosial Hj Helmiati terlihat jelasTapi identitas Bupati Asahan Drs H Risuddin tidak terdapat di baliho tersebutHanya fotonya yang berukuran besar lengkap dengan pakaian dinas sorang bupati.Menanggapi protes LBH Publiek, Ketua KPUD Asahan Drs Edi Prayitno yang dikonfirmasi Metro Asahan menjelaskan, adanya baleho raksasa Hj Helmiati yang dipampangkan dengan Bupati Asahan Drs H Risuddin tidak menyalahi aturanAlasan dia, hingga saat ini KPUD Asahan belum menetapkan calon Bupati AsahanKalaupun ada, masih merupakan balon, dan balon tersebut belum tentu menjadi calon
Edi mejelaskan, seorang bupati boleh menjadi tim sukses balon yang sudah resmi ditetapkan sebagai calonDan jika sudah menjadi tim sukses, bupati harus menanggalkan atributnya sebagai bupati dan dilarang menggunakan fasilitas negara"Dan juga harus mendapat persetujuan dari atasannya," pungkasnya(van,sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPR Usul Gubernur Ditunjuk Langsung oleh Mendagri
Redaktur : Soetomo Samsu