JAKARTA -- Para politisi di Senayan punya kewenangan membagi-bagikan dana triliunan rupiah kepada daerahNamun, hanya daerah yang lihai dalam melobi saja yang bakal mendapatkan dana segar itu
BACA JUGA: Tidak Semua Industri Terima Tax Holiday
Direktur Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yuna Farhan menyebutkan, dana yang dibagi-bagi itu berada di pos Dana Penguatan Fiskal Desentralisasi (DPFD) dan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID)."Ini termasuk dana liar
Yuna menyebutkan, dana DPFD dan DPID itu ada sejak 2008
BACA JUGA: Target Lifting Meleset, Harga Premium Dipertahankan
Hanya saja, namanya berubah-ubahBACA JUGA: Indonesia Tak Bisa Negosiasi Ulang ACFTA
Sedangkan di APBN 2011, ada DPID sebesar Rp13 triliun.Yuna menyebutkan, kedua jenis dana ini tidak diatur di UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemda dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuanganDi kedua UU ini hanya mengatur mengenai dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana bagi hasil (DBH), dan dana otonomi khusus"Jadi dana tersebut tak termasuk dalam azas dana perimbangan," ujar Yuna.
Jika pemberian dana DAK mewajibkan adanya dana pendampingan 10 persen dari pemda, maka untuk mendapatkan dana DPIP ini daerah tidak perlu menyiapkan dana pendampingan"Bahkan, untuk program yang sama, bisa mendapatkan DAK dan dana DPID sekaligus," kata Yuna.
Dia menyebutkan, dana ini menjadi dana liar yang dibagi-bagi ke daerah, dengan penentunya politisi yang duduk di Badan Anggaran DPR dan Kementrian KeuanganDia memberi contoh pembagian DPID yang seenaknyaKabupaten Berau dan Paser di Kaltim, kata Yuna, mendapatkan dana DPID lebih besar dibanding yang diterima Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT"Padahal, APBD Timor Tengah Selatan lebih kecil dan jumlah rakyat miskinnya lebih besar," beber Yuna(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Syarat Bandara Internasional Diperketat
Redaktur : Tim Redaksi