Syarat Bandara Internasional Diperketat

Kamis, 21 April 2011 – 11:51 WIB

CIPAYUNG - Jumlah bandara internasional di Indonesia yang mencapai 27 bandara dinilai terlalu berlebihanUntuk itu, pemerintah diminta membuat aturan standar syarat menjadi bandara internasional seperti adanya 10 kali penerbangan internasional dalam sehari atau dikunjungi 1 juta wisatawan asing dalam setahun.

"Harus ada standarnya, jangan setiap bangun bandara dikategorikan internasional

BACA JUGA: Target Produksi Minyak Mustahil Capai Target

Jangan bandara yang hanya dilandasi satu kali penerbangan seminggu bisa mengaku-aku sebagai bandara internasional," ujar Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Eliza Lumbantoruan, Rabu (20/4)
Hal itu sejalan dengan rencana pembukaan lima bandara untuk meratifikasi program Open Sky penerbangan Asean pada 2015.

Lima bandara Indonesia yang akan sepenuhnya dibuka untuk dimasuki maskapai-maskapai dari negara Asean antara lain Soekarno-Hatta (Jakarta), Kualanamu (Medan), Juanda (Surabaya), Ngurah Rai (Denpasar), dan Hasanuddin (Makassar)

BACA JUGA: Beban Berat, Dana Pensiun Dievaluasi

"Tahun 2015 nanti hanya ada lima bandara internasional
Ini bukan bentuk proteksi, tapi lebih pada economic of skill untuk beri pelayanan yang lebih baik," tambahnya.

Sebagai bandara internasional, pemerintah harus menyiapkan infrastruktur fisik yang memadai, termasuk di antaranya ketersediaan petugas imigrasi, bea cukai dan lain-lain

BACA JUGA: Harga Beras Tetap Stabil

Jika semua bandara mengklaim sebagai bandara internasional maka negara harus menyediakan biaya operasional yang cukup besar agar sesuai standar internasional"Itu akan menjadi high cost bagi negaraHarus ada aturan khusus yang mengatur syarat menjadi bandara internasional," tuturnya.

Pihaknya mengusulkan agar pemerintah membuat standar khusus menjadi bandara internasional, seperti minimal harus ada 10 kali penerbangan internasional yang menggunakan bandara itu, atau, setidaknya daerah itu dikunjungi 1 juta wisatawan mancanegara dalam setahun"Jika kepala daerah setempat bisa membuktikan itu maka, boleh saja disebut bandara internasional," usulnya.

Eliza menilai industri penerbangan di Indonesia masih akan berkembang lebih pesat lagiHal itu ditunjang dengan pertumbuhan ekonomi dan kondisi geografis Indonesia yang sangat mendukungApalagi Indonesia diprediksi bakal masuk menjadi lima besar negara dengan ekonomi terkuat pada tahun 2030"Pertumbuhan industri airlines grafiknya linear dengan pertumbuhan ekonomiKita yakin industri penerbangan bisa lebih besar lagi dibanding sekarang," cetusnya.

Indonesia memiliki lebih dari 230 juta penduduk yang kecenderungannya berkumpul di kota-kota besarBahkan populasi satu wilayah di Indonesia bisa melebihi jumlah penduduk di satu negara di Asia TenggaraDengan pertumbuhan ekonomi yang baik otomatis pendapatan perkapita masyarakatnya juga akan meningkat"Unemployment rate (tingkat pengangguran) turun signifikan, dengan sendirinya kemampuan membeli produk maskapai semakin tinggi," tegasnya.

Secara geografis, Indonesia yang merupakan negara kepulauan menjadikan moda transportasi udara menjadi lebih utama dibanding moda yang lainSecara komposisi maskapai nasional melayani 67 persen penerbangan melintasi lautan (over the water)Hal itu berbeda dengan negara lain yang lebih banyak memiliki daratan"Seperti di India bisa saja moda transportasi udara digantikan dengan kereta apiTapi di indonesia tidak bisaKalau diganti moda laut akan membutuhkan waktu yang panjang," jelasnya(wir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lelang 4 SUN, Serap Rp 6,6 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler