Tidak Semua Industri Terima Tax Holiday

Kamis, 21 April 2011 – 20:20 WIB

JAKARTA — Pemberian insentif pajak atau tax holiday tidak akan diterima oleh semua kalangan industriPemerintah pun akan membuat tim khusus guna menyeleksi industri mana saja yang berhak mendapatkan tax holiday ini.

"Tax holiday tidak begitu saja kita berikan

BACA JUGA: Target Lifting Meleset, Harga Premium Dipertahankan

Ada aturan dan ketentuan yang mengaturnya," kata Menteri Koordinator bidang perekonomian, Hatta Rajasa pada wartawan di Jakarta, Kamis (21/4).

Hatta mengatakan, tax holiday bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para investor
Namun bila tidak dibatasi, justru bisa merugikan pendapatan negara dari pajak."Prioritas kita berikan pada industri yang besar-besar, memberikan lapangan kerja yang luas dan industri bahan baku untuk substansi ekspor," kata Hatta.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memprediksi aturan mengenai tax holiday akan terbit pada Agustus 2011

BACA JUGA: Indonesia Tak Bisa Negosiasi Ulang ACFTA

Ada beberapa syarat yang diterapkan bagi penerima, seperti nilai investasi harus di atas USD 1 miliar dan harus merupakan industri pionir.

Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai tax holiday yang tertuang dalam PP nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
Namun PP tersebut masih membutuhkan aturan pelaksanaannya dari Kementrian keuangan.(afz/jpnn)

BACA JUGA: Syarat Bandara Internasional Diperketat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Target Produksi Minyak Mustahil Capai Target


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler