JAKARTA — Pemberian insentif pajak atau tax holiday tidak akan diterima oleh semua kalangan industriPemerintah pun akan membuat tim khusus guna menyeleksi industri mana saja yang berhak mendapatkan tax holiday ini.
"Tax holiday tidak begitu saja kita berikan
BACA JUGA: Target Lifting Meleset, Harga Premium Dipertahankan
Ada aturan dan ketentuan yang mengaturnya," kata Menteri Koordinator bidang perekonomian, Hatta Rajasa pada wartawan di Jakarta, Kamis (21/4).Hatta mengatakan, tax holiday bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para investor
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memprediksi aturan mengenai tax holiday akan terbit pada Agustus 2011
BACA JUGA: Indonesia Tak Bisa Negosiasi Ulang ACFTA
Ada beberapa syarat yang diterapkan bagi penerima, seperti nilai investasi harus di atas USD 1 miliar dan harus merupakan industri pionir.Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai tax holiday yang tertuang dalam PP nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
BACA JUGA: Syarat Bandara Internasional Diperketat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Target Produksi Minyak Mustahil Capai Target
Redaktur : Tim Redaksi