Danamon Sambut Baik UU Transfer Dana

Senin, 09 Mei 2011 – 10:42 WIB
BANDUNG – Praktik money laundry (pencucian uang, Red) masih tetap susah diberangus sekalipun kini muncul Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer danaNamun, diakui, undang-undang baru tersebut memang sudah jauh lebih ketat dari aturan yang ada sekarang

BACA JUGA: ASEAN Sepakat Transparans soal Kebijakan Nontarif



Premis tersebut dikemukakan Direktur Kepatutan Bank Danamon Fransiska Oei di Bandung, Jawa Barat, akhir pekan lalu
Menurut Fransiska, memang aturan baru tersebut tidak bisa menghapus sama sekali praktik money laundry

BACA JUGA: Beli Saham Newmont, Pemerintah Dituding Ditekan Asing

"Tetapi setidaknya, UU Transfer Dana ini akan memitigasi praktik-praktik pencucian uang," jelasnya.

Saat menghadiri Media Workshop di Bandung itu, Fransiska Oei sempat menjawab beragam pertanyaan peserta
Selain UU Transfer Dana, Fransiska juga mengemukakan secara panjang lebar soal nasabah privilege banking. 

Menurut Fransiska, Bank Danamon, misalnya, memiliki aturan sendiri soal itu

BACA JUGA: Dealer Toyota Mulai Kurangi Diskon

Nasabah setidaknya harus memiliki dana simpanan minimal Rp 1 miliar"Namun, itu bukan berarti semua nasabah Danamon dengan dana di atas Rp 1 miliar otomatis bisa menjadi nasabah wealth managementToh ada juga nasabah yang punya dana melebihi syarat tersebut menolak menjadi nasabah kelas prioritas," paparnya
 
Bank Danamon, kata Fransisca,  tidak pernah membeda-bedakan produk perbankan yang ditawarkan kepada nasabahnya, baik nasabah umum maupun nasabah katagorisasi wealth management"Sebab, produk yang kita tawarkan kepada wealth management juga sama dengan nasabah biasa," jelasnya

Kalaupun ada, maka perlakuan istimewa itu hanya soal infrastruktur sajaNasabah wealth management   dilayani teller khusus"Tapi kalau soal produk sama saja," paparnya

Dijelaskan, Ban Danamon juga tidak terlalu terpengaruh dengan keputusan Bank Indonesia yang memberikan suspensi kepada 23 bank untuk tidak menarik nasabah wealth managementMengapa? "Wealth management di Bank Danamon sangatlah kecil dibandingkan nasabah dana pihak ketigaJadi pengaruhnya tidak terlalu signifikan," sebutnya.  "Saya tidak tahu persis jumlahnya namun di bawah 10 persen nasabah pihak ketiga,"jelasnyaArtinya, praktis tidak ada potensi kehilangan atas keputusan BI tersebut

Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Peduli Danamon Bonaria Siahaan mengatakan,  Bank Danamon menyiapkan dana sebesar Rp 12 miliar dalam melaksanakan program-program CSR sepanjang 2011Pengelolaan dana sebesar ini langsung dikelola Yayasan Danamon Peduli (YDP)

"Tahun lalu, 2010 sebesar Rp 11 miliar, kita pakai Rp 10,8 miliarPada 200) sebesar Rp 10 miliarTiap tahun dana CSR  selalu meningkat," kata Bonaria.

Dana CSR tersebut, kata Bona,  disesuaikan dengan rencana kerja yang diajukan YDP ke korporasi (Bank Danamon dan Adira Finance)Pendekatan seperti ini berbeda dengan pendekatan CSR tradisonal yang dananya dikucurkan tanpa rencana anggaran.

Menurutnya, dana sebesar Rp 12 miliar itu dipakai tidak dalam bentuk donasi atau sumbangan, melainkan untuk program-program meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan nasional.

Program CSR Danamon adalah mengelola pasar tradisional dan pengelolaan sampah terpadu di pasarSelain itu, terdapat juga program cepat tanggap bencana"Sejak dibentuk pada 2006 kita sudah melaksanakan program berbasis di pasar tradisional seperti bersih-bersih pasar, mengelola Tempat Pembuangan Sementara (TPS)Juga program pasar Sejahtera, tidak hanya fisik, tapi juga hingga perilaku pengelolaan pasar," jelasnya.

Tahun ini, misalnya, program pasar sejahtera YDP sebesar Rp 5 miliar lebih"Di setiap lokasi percontohan pasar sejahtera rata-rata sekitar Rp 150 juta," jelasnya.

Dengan program ini,  diharapkan pemerintah daerah yang pasar tradisionalnya menjadi pusat percontohan terpacu untuk bertanggung jawab melanjutkan upaya Danamon(max)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PLN Batal Beli Listrik Malaysia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler