jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Komandan Kodim (Dandim) Letkol Arm Oke Kistiyanto mengultimatum seluruh prajuritnya agar tidak terlibat macam jenis perjudian, termasuk perjudian game online yang menjadi fenomena judi baru di tengah masyarakat, tak terkecuali di kalangan prajurit TNI.
"Fenomena game judi online merupakan kasus baru yang terjadi sejak lima tahun terakhir ini, namun kami menyadari bahwa kasus tersebut sangat susah untuk dikontrol, mengingat setiap orang memiliki handphone sebagai media dalam melakukan kegiatan negatif itu," kata Letkol Arm Oke Kistiyanto di Lhokseumawe, Selasa (30/12).
BACA JUGA: Perampok Bersenpi Adang Mobil Pengantar Ayam, Dooor! Satu Orang Tewas
Sebagai Dandim 0103/Aceh Utara, Oke Kistiyanto melarang keras seluruh prajuritnya melakukan macam perjudian, termasuk judi game online.
“Kami akan menindak tegas prajurit TNI yang kedapatan bermain judi, termasuk game judi online yang saat ini marak," katanya.
BACA JUGA: Rumah Pria yang Menikahi Dua Wanita Sekaligus Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas, Oh Ternyata
Ia menyebutkan, tidak ada toleransi bagi prajurit TNI yang kedapatan bermain judi, meskipun ada yang lepas dari pengawasan pihaknya.
"Apabila ketahuan, kami akan tangkap oknum prajurit tersebut dan akan ditindak tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku, yakni aturan hukum kedisiplinan prajurit TNI," katanya.
BACA JUGA: Polisi Bekuk Dua Pelaku Judi Togel Online di Kedai Kopi Jakbar
Ia mengimbau kepada seluruh prajurit TNI agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan dan merusak citra TNI, salah satunya seperti game judi online.
Karena setiap TNI sudah terikat dengan Sapta Marga dan sumpah prajurit TNI.
"Jadi, tidak ada alasan apapun bagi prajurit TNI untuk melakukan kegiatan negatif seperti game judi online," kata Dandim Aceh Utara.
Salain itu, Oke Kistiyanto juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk dapat meninggalkan kegiatan perjudian termasuk game judi online, karena apapun bentuk dari perjudian akan membawa kemudaratan.
BACA JUGA: Po King Liang Kritis Dihajar Pegawai Sendiri
"Judi itu hukumnya haram, apalagi MUI sudah mengeluarkan fatwa haram untuk game judi online, oleh karena itu marilah bersama-sama untuk tinggalkan perjudian yang tidak membawa kemaslahatan," katanya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi