jpnn.com, BALIKPAPAN - Polsek Balikpapan Timur menangkap Dani yang terbukti membayar wanita penjaja cinta menggunakan uang palsu, Senin (12/11).
Saat itu pria 20 tahun tersebut menikmati servis PSK di lokalisasi Manggar Sari, Kalimantan Timur (Kaltim).
BACA JUGA: Hati-Hati Pelaku Sering Edarkan Uang Palsu di Pasar
Dani membayar PSK menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Namun, upal tersebut mudah diketahui hingga akhirnya sang PSK melapor ke polisi.
Berdasarka informasi yang dihimpun, Dani ditangkap saat hendak membelanjakan uang palsunya di minimarket di kawasan Manggar.
BACA JUGA: Rutin Lakukan Pendataan Penghuni Kos
“Kami langsung lakukan penangkapan terhadap tersangka itu,” kata Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Raden Dodi Sutantyoko, Minggu (18/11).
Polisi lantas menginterogasi Dani. Dani juga diminta menunjukkan kediamannya di Jalan Sepaku Laut RT 4, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat.
BACA JUGA: Polisi Bekuk Ayah Ahmad Abdul Finalis Indonesian Idol
Di sana, polisi berhasil menemukan 79 lembaran kertas uang palsu yang masih belum dipotong. Jika ditotal, uang palsu itu berjumlah Rp 31,6 juta.
Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta mengimbau masyarakat selalu memperhatikan dengan saksama uang yang diterima dari orang lain.
“Lakukan 3D yakni dilihat, diraba, dan diterawang. Bisa jadi tersangka mengedarkan atau membelikannya ke pasar-pasar. Kami minta kalau ada temukan itu, silakan lapor ke kami,” kata Wiwin. (yad/yud/k1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cuma Pakai Handuk, Wanita 37 Tahun Ngaku Selesai Hohohihi
Redaktur : Tim Redaksi