jpnn.com, SURABAYA - Dua pelaku anggota pengedar uang palsu akhirnya dibekuk tim anti-bandit Unit Reskrim Polsek Karangpilang, Surabaya.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita 129 lembar upal, yang terdiri dari pecahan 50 dan 100 ribu rupiah.
BACA JUGA: Polisi Bekuk Ayah Ahmad Abdul Finalis Indonesian Idol
Pelaku adalah Eko Hadi Susanto (30) warga Krian, Sidoarjo dan Suparman (38) asal Mantub-Lamongan. Dua tersangka anggota jaringan peredaran upal ini, ditangkap di lokasi berbeda.
Awalnya, tim anti-bandit Unit Reskrim Polsek Karangpilang menangkap tersangka Eko, yang membawa upal sebesar Rp 200 ribu di salah satu swalayan di Karangpilang.
Di hadapan polisi, tersangka Eko, mendapat upal tersebut dari tersangka Suparman yang merupakan penjualnya.
BACA JUGA: Rasain, Tepergok Beli Handphone dengan Uang Palsu
Dari keterangan tersangka Eko, polisi pun melakukan pengejaran dan akhirnya meringkus tersangka Suparman di Terminal Bungurasih.
Kompol Nurijanto, Kapolsek Karang Pilang, mengatakan, dari tangan tersangka Suparman, polisi berhasil menyita upal sebanyak 129 lembar pecahan 50 dan 100 ribu rupiah, dengan total nilai Rp 12.900.000.
"Diakuinya, upal tersebut dibeli dari rekannya asal Jember yang kini telah kabur," kata Kompol Nurijanto.
Tersangka Suparman mengaku bahwa upal itu dibeli Rp 4 juta untuk Rp 10 juta uang palsu. Peredaran upal itu kerap dilakukan di pasar, karena pedagang jarang memeriksa keaslian uang.
BACA JUGA: Masyarakat Diminta Lebih Jeli Kenali Uang Palsu
Jika berhasil diedarkan, maka tersangka mendapat untung sebesar Rp 6 juta.
Akibat perbuatannya, kedua pengedar upal ini dijerat pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hingga kini, Polsek Karangpilang masih melakukan pengembangan kasus, untuk mengejar para anggota jaringan pencetak dan pengedar upal yang beredar di Surabaya. (yos)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaringan Pengedar Uang Palsu Dibekuk
Redaktur & Reporter : Natalia