Daniel Johan Minta Pengesahan RUU Pertanahan Ditunda

Kamis, 25 Juli 2019 – 17:33 WIB
Daniel Johan. FOTO: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Kedudukan RUU Pertanahan sejatinya merupakan implementasi dari mandat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 tahun 1960, akan tetapi melihat pengaturannya masih banyak yang bertabrakan dengan UUPA tersebut. Oleh karena itu, pengesahan RUU Pertanahan ini harus ditunda, tidak harus dalam periode DPR saat ini.

Penilaian tersebut disampaikan Wail Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan, Kamis (25/7) menjawab pertanyaan seputar pembahasan RUU Pertanahan yang dinilai banyak kalangan belum menyerap aspirasi dan masukan pihak-pihak terkait.

BACA JUGA: PKB Fokus Menyolidkan Koalisi ketimbang Bahas Gerindra

Menurut Daniel, RUU Pertanahan belum terlalu kuat membela kepentingan petani, khususnya buruh tani dan petani tak bertanah. Hal ini tercermin dari pasal mengenai reforma agraria sangat minim.

“RUU Pertanahan ini juga belum mengatur penyelesaian konflik agraria/pertanahan yang bersifat struktural. Padahal konflik banyak sekali yang belum terselesaikan,” kata Daniel Johan yang juga Wakil Sekjen PKB ini.

BACA JUGA: Merayakan Sakit Hati Bersama Lord Didi Kempot di Harlah PKB

Menurut Daniel Johan, urgensi penundaan pengesahan RUU Pertanahan periode DPR saat ini karena, pemerintah sendiri belum sepenuhnya satu pandangan tentang RUU Pertanahan ini.

“Bahkan pihak-pihak terkait ada yang belum diajak untuk dimintai pendapatnya. Padahal RUU harus menyerap banyak masukan dari pihak yang sangat terkait,” tambahnya.

BACA JUGA: Cak Imin: Ingat, PKB Itu Bisa Menyengat Seperti Lebah

Lebih lanjut, Daniel Johan mengatakan RUU Pertanahan adalah menyangkut hajat hidup berbangsa dan bernegara. Jadi tidak harus disahkan sesegera mungkin, UU harus lahir memberikan kemanfaatan bagi rakyat dan PKB berpandangan agar RUU ini tidak disahkan pada periode ini.

Khusus menyangkut Pasal mengenai Bank Tanah, tambah Daniel Johan, perlu mendapat kajian yang lebih dalam, karena bisa mengarah pada liberalisasi. Karena itu pembahasan mendalam perlu dilakukan kembali agar UU Pertanahan nantinya benar-benar menjadi landasan yang sangat strategis bagi pengaturan soal tanah.

Belum Urgen

Sebelumnya dalam diskusi Forum Legislasi di DPR pada Selasa, 16 Juli lalu, anggota Panja RUU Pertanahan dari Fraksi PDIP Hendry Josodiningrat dan juga Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi PAN Vova Yoga Mauladi setuju agar RUU Pertanahan juga ditunda saja pengesahannya pada periode ini mengintat banyak pihak yang belum dimintai atau belum dilibatkan dalam pembahasan. Padahal masukan dari mereka seperti Kementerian PUPR, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pihak-pihak swasta terkait seperti Kadin, Asosiasi Perhutanan Indonesia juga perlu diajak bicara.

Hendry dalam forum tersebut mengungkapkan kekecewan yangs sangat berat apabila RUU Pertanahan dipaksakan untuk disahkan segera. “Apa urgensinya? Saya tidak melihat itu sangat urgen. Seharusnya RUU Pertanahan sejak awal mengajak pihak terkait untuk memberi masukan sehingga UU ini nantinya punya kekuatan yang mengikat,” katanya.

Sedangkan Viva Yoga Mauladi saat itu mengungkapkan sejumlah potensi konflik yang bakal muncul apabila RUU Pertanahan dipaksakan untuk disahkan.

”UU seharusnya jadi regulasi yang mengatur hal penting dan strategis, dan bukan berpotensi menimbulkan masalah baru,” kata Viva Yoga.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cak Imin Kena Tegur Gara-Gara Pembukaan Harlah 21 PKB Tanpa Pembacaan Alquran


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler