Dapat Info dari Warga, Polisi Gagalkan Peredaran 252,3 Gram Sabu-Sabu, Bravo

Kamis, 29 September 2022 – 08:49 WIB
Wakapolres Majene Komisaris Polisi Ujang Saputra (kedua dari kiri) menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan 252,3 gram sabu-sabu, Rabu (28/9/2022). Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Majene

jpnn.com, MAMUJU - Polres Majene, Sulawesi Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu (28/9).

Selain menggagalkan peredaran 252,3 gram sabu-sabu, polisi juga menangkap tiga orang tersangka pengedarnya.

BACA JUGA: Jatuh dari Tower Setinggi 30 Meter, Ditra Tewas Mengenaskan, Ibu Korban Bilang Begini

"Kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan menyita barang bukti sebanyak 252,3 gram sabu-sabu dan menangkap tiga pelaku," kata Wakapolres Majene Komisaris Polisi Ujang Saputra di Majene, Rabu (28/9).

Sebanyak tiga orang itu, yakni N (33), R (34), serta RAM (20), ketiganya warga Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.

BACA JUGA: Sejoli Jual ABG ke Pria Hidung Belang, Lihat Tuh Pelaku, Tak Disangka

Ia menyampaikan sabu-sabu 252,3 gram itu, meliputi 117,33 gram disita dari R dan RAM serta 2,41 gram dari tangan N ditambah 133,19 gram yang disita dari kediaman N di Pinrang.

Ia mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Lingkungan Rangas, Kabupaten Majene.

BACA JUGA: Tepergok Mencuri, Pelaku Nekat Habisi Nyawa Bocah 11 Tahun, Tuh Orangnya

"Dari informasi itulah kemudian Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menggagalkan peredaran 252,3 gram itu dan menangkap tiga pelaku," kata Ujang Saputra.

Dari hasil pemeriksaan, katanya, ketiga pelaku mengaku barang bukti 252,3 gram sabu-sabu itu dibawa dari Malaysia saat mereka bekerja sebagai TKI.

"Ketiganya merupakan pemain baru dan mereka sebelumnya merupakan bekerja sebagai TKI di Malaysia dan barang yang didapatkan itu dibawa dari tempat kerja mereka. Mungkin karena Majene daerah perlintasan jadi banyak pelaku mencoba mengedarkan narkoba," katanya.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

"Barang bukti 252,3 gram sabu-sabu itu senilai lebih Rp 500 juta dan ini merupakan tangkapan terbesar Polres Majene sejak lima tahun terakhir," katanya.

Ia meminta masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

BACA JUGA: Sejoli Jual ABG ke Pria Hidung Belang, Lihat Tuh Pelaku, Tak Disangka

"Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. Tanpa partisipasi masyarakat maka pemberantasan narkoba sulit dilakukan," ujar Ujang Saputra.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler