Bela Maming Melawan KPK, Denny Indrayana Sebut Nama Haji Isam, Tukang Kriminalisasi dan Kebal Hukum

Selasa, 12 Juli 2022 – 12:46 WIB
Denny Indrayana. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengungkapkan alasannya membela Bendum PBNU Mardani H. Maming dalam kasus dugaan rasuah melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengatakan bersedia membela Maming karena mengangkut masalah dengan pengusaha tambang Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

"Kasus Mardani H. Maming jelas berbeda. Inilah kasus pertama korupsi yang saya bersedia mendampingi. Tentu, kembali bekerja bersama dengan Dr. Bambang Widjojanto menyebabkan faktor penarik tersendiri. Tidak ada yang meragukan integritas antikorupsi Mas BW, mantan pimpinan KPK, dan kesediaan beliau menjadi kuasa hukum kasus ini tentu sangat menarik," kata dia kepada JPNN.com, Selasa (12/7).

BACA JUGA: Pengacara dari PBNU untuk Maming Melawan KPK Bukan Kaleng-kaleng, Siapa Mereka?

Denny menerangkan beberapa faktor mengapa memberikan bantuan hukum terhadap kasus yang mentersangkakan Maming. Pertama karena ditunjuk PBNU untuk mendampingi Mardani Maming.

Selain itu, lanjut Denny, dirinya memiliki kedekatan personal karena kasus ini melibatkan orang dan wilayah Kalimantan Selatan.

BACA JUGA: Kasus Maming versus Haji Isam, 4 Saksi Mangkir, KPK Bilang Begini

"Saya lahir di Kotabaru, Pulau Laut, Kalsel. Karena itu pada 2020-2021 lalu saya serius dan maju bertarung sebagai Calon Gubernur Kalsel. Ketika Mardani Maming menyebutkan kasusnya sebenarnya terkait dengan persoalan bisnis dengan Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, maka saya menelisik kasus ini lebih jauh," jelas dia.

Denny mengaku sangat mengenal sepak terjang pengusaha berdarah Bugis itu di Kalimantan Selatan.

BACA JUGA: Fakta Baru Persidangan, Eks Pejabat DJP Mengaku Terima Suap dari Perusahaan Haji Isam

"Saya sangat paham tidak sedikit pengusaha yang dikriminalisasi ketika berseteru dengan Haji Isam. Atau, masyarakat dan rakyat kecil Kalsel yang kehilangan lahannya, karena bersengketa dengan grup usaha Haji Isam," jelas dia.

Denny juga menilai Haji Isam kebal hukum. Dalam kasus yang diproses KPK, yakni skandal suap di Ditjen Pajak, terlibat di antaranya perusahaan milik Haji Isam. Perusahaan itu bernama PT Jhonlin Baratama.

"Lebih menarik lagi ketika dugaan korupsi pajak yang melibatkan perusahaan Haji Isam sendiri, yang sudah berulangkali disebut oleh para penerima suapnya, dari unsur pejabat pajak, tidak kunjung berlanjut di KPK. Jangankan jadi tersangka sebagai pemberi suap, menjadi saksi pun tidak. INTEGRITYLaw Firm sendiri bersama-sama dengan Sawit Watch melaporkan dugaan korupsi pengambilalihan lahan hutan PT Inhutani II, dan bisa diduga, tidak ada pergerakan," jelas dia.

Oleh karena itu, lanjut dia, dirinya bersama Bambang Widjojanto akan mengadvokasi kasus ini. Dia mengaku ingin melanjutkan perjuangan melawan kezaliman.

"Ini adalah panggilan jihad hukum yang harus diterima sebagai amanah, yang tentunya tidaklah ringan," tandas dia.

Seperti diketahui, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) menjadi penasihat hukum Mardani H. Maming.

Kedua tokoh yang dikenal sebagai pegiat antikorupsi itu membela Maming yang menjadi tersangka kasus rasuah izin pertambangan dengan melawan KPK.

Maming sendiri sudah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada hari ini, diketahui juga bahwa sidang perdana dilaksanakan di pengadilan tersebut. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bongkar Apartemen Mewah Maming di Pusat Jakarta


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler