Tobat Tak Mau Berurusan Lagi dengan Hukum

Senin, 26 Juni 2017 – 03:55 WIB
Lapas Barelang. Foto: dokumen batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Wajah ceriah terpancar jelas di wajah Ayur Rahayu dan Pero.

Dua warga Binaan Rutan Batam, Kepulauan Riau tersebut dinyatakan bebas setelah masa pidana mereka dikurangi dengan remisi khusus Idulfitri yang diterimanya, kemarin.

BACA JUGA: Berkah Lebaran, Enam Napi Bebas di Hari Raya Idulfitri

Keduanya yang tersandung kasus perjudian itu mengaku kapok dan tak mau lagi berurusan dengan hukum apalagi sampai penjara.

"Nggak sampai setahun memang (di Rutan), tapi kapok saya. Tak mau lagi saya berurusan dengan hukum," kata Ayu saat melangkahkan kakinya keluar gerbang Rutan, kemarin.

BACA JUGA: 66.481 Warga Binaan Dapat Remisi, 382 Langsung Bebas

Begitu juga dengan Pero yang mengaku tak akan lagi menyentuh yang namanya judi ataupun pelanggaran hukum lainnya.

"Tidak ada kesan lain yang saya dapat selain kapok. Meskipun cuman setahu, rasanya bertahun-tahun saya di dalam. Saya akan berusaha semampu mingkin agar tak kesini lagi," kata pemuda 25 tahun itu kepada Batam Pos (Jawa Pos Group) kemarin.

BACA JUGA: Reza Indragiri: Jangan Beri Remisi Idulfitri Untuk Pedofil

Harapan yang sama juga disampaikan pihak Lapas ataupun Rutan. Mereka berharap agar warga binaan yang sudah bebas dari hukuman kembali ke lingkungan dengan membawa perubahan.

"Yang paling utama sesuai dengan pesan dari Kemenkumham adalah jangan berbuat kesalahan yang sama ataupun pelanggaran hukum lainnya. Hiduplah sesuai aturan yang ada," ujar David.

Kepada warga binaan lain yang belum bebas diimbau untuk bersabar dan tetap tabah dan iklas menjalani hukum yang diberikan.

"Laksanakan kewajiban sebagai warga binaan dan Insyallah hak-hak anda akan dipenuhi," ujar David kepada warga Binaan yang lainnya. (eja)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejarah di Indonesia, 55 Napi Langsung Bebas


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Remisi   napi bebas  

Terpopuler