Satu Napi Teroris Bebas dari Penjara

Kamis, 07 Juni 2018 – 07:27 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, BANYUWANGI - Setelah menjalani hukuman selama empat tahun, Adi Margono alias Gogon alias Adi Tukang Roti akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarganya.

Selasa malam (5/6) narapidana kasus terorisme itu bebas bersyarat setelah menjalani hukuman di Lapas Kelas II-A Bojonegoro, Jatim.

BACA JUGA: Densus 88 Sudah Pindahkan 10 Napiter Terakhir di Mako Brimob

Pria berusia 50 tahun tersebut tinggal di Jalan Candi Simping, Kelurahan Penganjuran.

Kepulangan Adi Margono juga disambut aparat kepolisian, TNI, petugas kejaksaan, dan tokoh masyarakat sekitar.

BACA JUGA: Napiter Pembunuh Polisi di Mako Brimob Terancam Hukuman Mati

Meski menyandang predikat napi, masyarakat bisa menerima kehadiran pria yang pernah berjualan roti dan kerupuk rambak tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi Adonis mengatakan, narapidana terorisme yang divonis bersalah dengan hukuman lima tahun penjara itu sudah diantar pihak lembaga pemasyarakatan.

BACA JUGA: Istri Narapidana Teroris Harus Buka Baju saat Pemeriksaan

Bahkan, untuk penyerahan kepada pihak keluarga, Adi Margono diantarkan bersama-sama pihak kepolisian, TNI-AD, dan kejaksaan.

"Sudah kami antar kepada pihak keluarga. Harapan kami, masyarakat bisa menerima. Yang bersangkutan sudah menyadari atas perbuatannya bahwa tidak sesuai dengan agama. Yang paling penting masyarakat bisa menerima kehadiran Adi Margono," tutur Adonis.

Kapolres AKBP Donny Adityawarman mengatakan, Adi Margono sudah diterima pihak keluarga dengan diantar petugas hingga ke dalam rumah orang tuanya di Kelurahan Penganjuran.

Pihaknya cukup senang dengan pernyataan yang bersangkutan yang menyatakan siap bekerja sama dan membantu aparat untuk menyadarkan rekan-rekannya yang masih radikal.

"Tapi, tetap kami lakukan pemantauan dan pendekatan kepada yang bersangkutan," terang Donny.

Adi Margono divonis lima tahun penjara dan mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). PB diberikan setelah narapidana menjalani 2/3 hukuman.

Sebelumnya, Adi Margono terlibat kasus terorisme di Banda Aceh sehingga divonis mejelis hakim 5 tahun penjara.

Keinginannya kembali ke jalan yang benar itu pun dituangkan pada selembar surat pernyataan bermeterai dengan disaksikan Kalapas Bojonegoro kala itu. (ddy/aif/c25/diq/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Napiter di Mako Brimob Bisa Rampas Senjata? Ini Kata Kapolri


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler