Dapat Remisi Idulfitri, Empat Napi Lapas Bontang Bebas

Minggu, 17 Juni 2018 – 13:07 WIB
Sebanyak 4 warga binaan dinyatakan bebas dari masa tahanan tepat pada tanggal 15 Juni, di momen Idulfitri lalu.Foto: DOK/BONTANG POST/JPG

jpnn.com, BONTANG - Sebanyak empat narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Bontang, mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi) di hari raya Idulfitri 1439 H.

Selain mereka yang bebas, Lapas juga mengusulkan 669 warga binaan dari total 1.032 orang napi untuk mendapatkan remisi khusus di Lebaran (15/6) lalu.

BACA JUGA: Dapat Remisi, Dua Napi Langsung Bebas Saat Lebaran

Kalapas Bontang Heru Yuswanto melalui Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Kelas III Bontang mengatakan remisi lebaran yang diusulkan sebagai remisi normal yakni terkait kasus PP 28 dan PP 99 ada sebanyak 669 warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif.

“Dari jumlah usulan tersebut, masih banyak yang akan kami berikan usulan remisi susulan,” jelas Agus Salim saat ditemui di ruangannya.

BACA JUGA: Satu Napi Teroris Bebas dari Penjara

Dijelaskan dia, yang tahun 2018 ini diusulkan merupakan warga binaan yang memenuhi syarat di tahun 2016 dan 2017. Sehingga kini, lanjut dia, pihaknya akan mengusulkan untuk remisi susulan dari remisi Lebaran 2016, 2017 dan RK 2018 sebanyak 40 an warga binaan.

Sedangkan yang tidak memenuhi syarat substansif ada sekira 180. Dalam hal ini, kata Agus, mereka yang tidak memenuhi syarat ini karena PP 99 tetapi belum menjalani 1/3 dari masa tahanan. Termasuk belum mendapatkan surat keterangan dari Kejagung. “Semua usulan napi yang menerima remisi ini merupakan total keseluruhan dari warga binaan baik dari Bontang, Kutim, Berau, maupun Samarinda,” ujarnya.

BACA JUGA: Tobat Tak Mau Berurusan Lagi dengan Hukum

Agus menyatakan, memang dari total penghuni Lapas Bontang sebanyak 1032 warga binaan hanya 669 yang diusulkan untuk dapat remisi. Mengingat sisanya masuk remisi susulan dan ada yang tidak memenuhi syarat secara substantif 180 orang, juga ada yang non Muslim sebanyak 50-an napi.

Termasuk ada juga remisi dari kasus pidana umum yang belum menjalani 6 bulan dari masa tahanan sampai waktu remisi itu diberikan. “Misalnya baru 5 bulan, atau baru penangkapan di atas 27 Desember 2017 maka dia tidak memenuhi syarat,” imbuh dia. (mga)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkah Lebaran, Enam Napi Bebas di Hari Raya Idulfitri


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler