Dapat Rp 7,5 Juta per Bulan dari Bos BBM Ilegal, AKBP Achiruddin jadi Tersangka

Kamis, 25 Mei 2023 – 17:56 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - AKBP Achiruddin Hasibuan (AH), Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy, dan Parlin selaku karyawan jadi tersangka perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi membenarkan penetapan tersangka itu.

BACA JUGA: Ini Lho Tampang Dirut PT ANR Pemilik Gudang BBM yang Dijaga AKBP Achiruddin

"Iya benar, ada tiga tersangka dalam kasus ini. Tiga orang itu AH, E, dan P (anak buah E)," kata Hadi kepada wartawan di Medan, Kamis.

Dia mengatakan untuk proses penyidikan hingga kini masih terus didalami Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

BACA JUGA: Duduk Perkara Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Aniaya Mahasiswa

"Proses penyidikan masih berjalan, kita tunggu nanti hasil lengkap dari penyidik ya," katanya.

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun di Medan, Selasa (2/5) malam, mengatakan keterkaitan AKBP AH karena diduga menerima gratifikasi sebagai pengembangan aset.

BACA JUGA: Bangunan 22 Ruko di Pluit Melanggar Aturan Dibongkar Paksa

"Pengakuan dia menerima Rp7,5 juta per bulan. Itu menjadi pintu masuk bisa pengembangan terkait TPPU dan mengejar aset-asetnya yang selama ini sudah viral," ucapnya.

Dia menambahkan pihaknya masih terus melakukan pendalaman dengan memanggil pihak Pertamina, bank, dan lainnya atas keterkaitan gudang solar tersebut.

Sebelumnya, Tim Gabungan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menggeledah kantor PT Almira di Jalan Mustang Villa Polonia Indah, Kecamatan Medan Kota, yang memiliki gudang solar ilegal yang bekerja sama dengan AKBP Achiruddin Hasibuan.

Penggeledahan tersebut melibatkan Penyidik Subdit Tipidter, Tipidkor dan Fismondep Polda Sumut yang berlangsung selama lima jam.

Dari lokasi penggeledahan di rumah AH disita barang bukti kuitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan, dan rekening koran. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasangan Kekasih Ini Pembunuh Sadis


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler