jpnn.com, WAMENA - Polres Jayawijaya menahan seorang oknum pegawai Lapas Kelas IIB Wamena, Papua dengan inisial AO. Kepala Lapas Yusak Bin Sabetu mengungkap, AO diduga menerima uang sogok sebesar Rp 30 juta untuk melepas tahanan narkoba atas nama Abdul Gofur.
Menurut Yusak, perkara tersebut sudah diserahkan ke kepolisian untuk ditindak secara hukum. Pihaknya juga akan melakukan tindakan disiplin.
BACA JUGA: Kembangkan Kawasan Labuan Bajo, ASDP Bakal Bantu Promosi Kain
"Untuk proses pendisiplinan pegawai terkait kejadian pada Jumat (21/4) lalu, yang melibatkan seorang pegawai, selain diproses secara hukum, juga akan diperiksa dari segi hukum PP 53 tentang kewajiban dan larangan PNS dan Kanwil Kemenkum HAM akan melakukan pemeriksaan untuk diberikan saksi,” kata Yusak seperti dilansir Cenderawasih Pos, Rabu (26/4).
Tindakan tegas perlu dilakukan, karena untuk menjaga nama baik lapas dan juga perbaikan pelayanan Lapas Kelas IIB Wamena. Yusak menambahkan, untuk menghindari pegawai Lapas Wamena yang bersekongkol untuk melepaskan tahanan ini, maka pihaknya akan melakukan pembinaan kepada pegawainya dan juga terus melakukan perbaikan dari segi fasilitas.
BACA JUGA: Berdaulat! Menteri ini Menegaskan Tak Ada Negara Asing yang Bisa Mendikte Indonesia
“Pegawai harus disiplin dan bila salah harus dihukum. Bila pegawainya disiplin dan bertanggung jawab maka perbaikan pelayanan ke dalam akan semakin baik. Kami juga mengharapkan adanya penambahan pegawai di mana saat ini setiap malamnya yang melakukan penjagaan hanya tiga orang saja,”pungkasnya. (gin/nan/jpnn)
BACA JUGA: Lagi Asyik Berduaan di Kamar Hotel Digedor Polisi, Ya Gitu Deh...
BACA ARTIKEL LAINNYA... BJ Habibie Bangun Rumah Sakit dan Apartemen di Batam
Redaktur & Reporter : Adek