Dapat Somasi Terkait Gangguan Frekuensi

Minggu, 25 Oktober 2015 – 04:23 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Pihak TPI versi Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut akhirnya angkat bicara soal surat somasi yang disebut-sebut dilayangkan MNCTV kepadanya. Juru bicara TPI versi Tutut, Habiburokhman mengatakan, pihaknya secara resmi belum menerima surat somasi itu. 

Habib menjelaskan, pihaknya akan menunggu sampai surat somasi diterima secara resmi. "Kalau benar kami disomasi ya tentu kami pelajari dahulu, baru kami tentukan langkah-langkah kemudian," ujarnya.

BACA JUGA: Minta Perusahaan Jaga Iklim Ketenagakerjaan

Yang jelas, lanjut Habib, pihaknya tidak mengetahui, tidak memerintahkan, dan tidak bertanggung jawab atas aktifitas siaran di frekuensi UHF 37 pada tanggal 15, 16, dan 22 Oktober lalu yang disebut-sebut telanh mengganggu siaran stasiun televisi MNCTV.

Berdasarkan informasi, MNCTV melayangkan surat somasi pada tanggal 23 Oktober 2015 yang ditujukan kepada Ahmad Ridha Sabana sebagai Presiden Direktur TPI Tutut.

BACA JUGA: Ngawurr.. HGU PT SMP Kedaluwarsa, Nekat Beroperasi, Kini Diduga Bakar Lahan

Dalam surat itu disebutkan, MNCTV akan melakukan segala daya dan upaya untuk menempuh jalur hukum, termasuk gugatan, tuntutan, maupun claim baik secara perdata dan pidana. (jpnn) 

BACA JUGA: 99 Persen PNS di 10 Daerah Ini Sukses Daftar e-PUPNS

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayoritas Pendeta Setuju Teluk Benoa Direvitalisasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler