jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD menyampaikan kabar terbaru terkait perkembangan rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mahfud MD menjelaskan bahwa Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukkam) mendapat tugas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan satu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet.
BACA JUGA: Jokowi Ingin Revisi UU ITE, Hidayat Nur Wahid: Jangan Cuma PHP
Mahfud menyatakan bahwa Kemenko Polhukkam sudah membentuk dua tim untuk melakukan revisi UU ITE. Mahfud MD menegaskan bahwa dua tim ini akan bekerja pada Senin 22 Februari 2021.
"Sekarang ini Kemenko Polhukam telah membentuk dua tim,” tegas Mahfud dalam tayangan video dari Humas Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (19/2).
Mahfud MD menjelaskan tim pertama bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet.
Dia menegaskan tim pertama itu akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di bawah pimpinan Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate bersama timnya, tetapi tetap di bawah Kemenko Polhukam.
"Tim yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE. Karena ada gugatan UU ini, karena mengandung pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi," tutur mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Mahfud MD menambahkan pihaknya juga akan mendiskusikan dan mengundang pakar, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mengetahui mana saja yang dianggap pasal karet dan diskriminatif secara terbuka.
"Kami juga akan mendengar DPR, karena ada anggota DPR yang tidak setuju UU ITE ini direvisi,” kata Mahfud MD. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA JUGA: Kapolri Utamakan Mediasi Kasus UU ITE yang Tidak Berpotensi Konflik Horizontal
Redaktur & Reporter : Boy