Jokowi Pengin UU ITE Direvisi, MPR: Sebaiknya Dirombak Total, Pisahkan Informasi dan Transaksi Elektronik

Jumat, 19 Februari 2021 – 15:55 WIB
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid mengusulkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dirombak total.

Dia menyarankan persoalan informasi dan transaksi elektronik tidak dijadikan dalam satu UU, karena keduanya merupakan sesuatu yang berbeda.

BACA JUGA: Pakar Keamanan Siber Dukung Presiden Jokowi dan DPR Revisi Pasal Karet UU ITE

”Menurut saya pribadi (UU ITE) ini dirombak total. Jadi, dipisahkan saja soal transaksi elektronik dengan informasi elektronik,” kata Jazilul, Jumat (19/2).

Gus Jazil, panggilan akrab Jazilul, menyatakan munculnya keinginan Presiden Jokowi merevisi UU ITE berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang berkembang di masyarakat.

BACA JUGA: Kapolri Utamakan Mediasi Kasus UU ITE yang Tidak Berpotensi Konflik Horizontal

Sebab, kata dia, lahirnya UU ITE ini untuk menjawab adanya berbagai kejahatan elektronik seperti terjadinya transaksi palsu atau penipuan digital dan lainnya.

”Makanya ketika awal undang-undang ini diputuskan, belum memasukkan unsur mendistribusi apa nama yang terkait dengan pencemaran nama baik,” urainya. 

BACA JUGA: Sungguh Tega, Kompol Yuni Coreng Wajah Jenderal Listyo Sigit dan Korps Bhayangkara

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB itu menambahkan persoalan terkait penghinaan atau pencemaran nama baik itu sangat multitafsir sehingga Presiden Jokowi mengusulkan UU ITE ini direvisi.

"UU ini sejatinya awalnya lebih pada titik tekannya itu transaksi elektronik, tetapi yang muncul justru lebih banyak pada pemidanaan kepada mereka yang aktif di dunia elektronik,” katanya. 

Oleh karena itu, lanjut Gus Jazil, pemerintah  kerap dianggap menggunakan UU ITE untuk melakukan pengendalian informasi dan senjata menentang kebebasan berekspresi.

Sisi lain, Gus Jazil mengatakan usulan revisi UU ITE belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Menurutnya, UU ITE ini  ramai dibahas menyusul banyak laporan bahwa pemerintah diskriminatif, melakukan pengekangan atau represi kepada mereka yang kritis pemerintah.

"Atas dasar itu, pemerintah dalam hal ini presiden ingin lebih mendudukkan UU ITE ini dengan melakukan revisi,” urainya. 

Wakil Ketua Umum DPP PKB ini mengatakan sebaiknya saat ini pemerintah segera memasukkan draf revisi UU ITE kepada DPR.

”Saya yakin teman-teman, semua fraksi, dari pernyataannya akan setuju dengan revisi UU ini, tetapi per hari ini di list Prolegnas 2021 belum masuk,” paparnya. 

Gus Jazil mengapresiasi Presiden Jokowi untuk merevisi UU ITE. Oleh karena itu, kata dia, bila pemerintah sudah memiliki draf UU tersebut, bisa langsung dimasukkan ke Badan Legislatif (Baleg) DPR atau komisi yang berkaitan dengan informasi publik yakni Komisi I DPR.

Selanjutnya, bisa dibahas naskah perubahan sekaligus melakukan sinkronisasi dan sosialisasi pembahasan sampai pada keputusan pasal mana saja yang akan dicabut, direvisi, atau ditetapkan kembali. 

Namun demikian, Gus Jazil mengatakan kalau direfleksi semuanya maka perlu UU baru. Sebab, bila UU ITE direvisi tidak akan jauh berbeda karena antara awal dengan ujungnya itu terputus.

“Di situ ada transaksi elektronik, sementara dalam revisi pada pasal perubahan tahun 2016 yang disebutkan dari Pasal 26, 27, 28, 29, itu semua soal distribusi dan transmisi informasi, bukan transaksi,” pungkasnya.  (*/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler