Dapat Upah Jutaan Rupiah, Petani di Kukar jadi Kurir 2 Kg Sabu-Sabu

Rabu, 01 Juni 2022 – 04:19 WIB
AS hanya tertunduk saat digiring petugas ke hadapan awak media. Dia ditangkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan akibat pilihannya menjadi kurir sabu-sabu. Foto: Humas Polresta Balikpapan

jpnn.com, BALIKPAPAN - Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur menangkap kurir narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku berinisial AS, warga Kukar, Kaltim, diamankan dengan barang bukti dua kilogram sabu-sabu.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Orang Ini, yang Kenal Pasti Enggak Bisa Tidur

Pria yang berprofesi sebagai petani itu nekat menjadi kurir sabu-sabu karena diiming-imingi mendapatkan bayaran jutaan rupiah. Apes, dia ditangkap polisi pada Senin (30/5).

Kapolresta Balikpapan Kombes V Thirdy Hadmiarso mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar di kawasan Balikpapan.

BACA JUGA: Warga Curiga dengan Aktivitas 20 Remaja di Indekos, 3 Orang Diamankan, Lihat Tuh

Informasi itu ditindaklanjuti Satreskoba Polresta Balikpapan dengan mengerahkan sejumlah polisi berpakaian preman guna melakukan penyelidikan.

Polisi menerima informasi kalau transaksi sabu-sabu akan berlangsung di sekitar Jalan Soekarno Hatta KM 5 Kelurahan Graha Indah.

BACA JUGA: KKB Kelenak Murib Tebar Ancaman: Semua Akan Saya Tembak Mati

Benar saja, saat sedang memantau di lokasi tersebut, petugas mendapati ada seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan sedang mengendarai motor nopol KT 2581 BCV.

"Pelaku berhenti di pinggir jalan, kemudian petugas kami lakukan penggerebekan. Dia membawa tas ransel dan di dalam itu ditemukan satu dus berisi dua bungkus plastik yang ternyata ada dua kilogram sabu," ungkap Kombes Thirdy saat jumpa pers di Mapolresta Balikpapan, Selasa (31/5) sore.

Kepada polisi, AS mengaku kalau dirinya diperintahkan untuk mengantarkan sabu-sabu kepada seseorang.

Mengemban tugas untuk menjadi kurir sabu-sabu bukan pertama kali dilakukan AS. Total sudah sembilan kali petani ini mengantarkan paketan sabu-sabu.

"Awalnya mengaku baru kali ini mengantarkan dengan jumlah dua kilogram. Sebelumnya dia hanya mengantarkan satu sampai tiga ons saja," kata Kombes Thirdy.

AS mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial K yang saat ini sudah menjadi buronan polisi.

"Sebagai kurir AS dapat upah mengantar untuk berat 50 gram sebesar Rp 1 juta. Totalnya sudah sembilan kali ngantar, tetapi baru kali ini dia ngantar dua kilogram, belum tahu dapat berapa upahnya untuk jumlah besar ini," beber Kombes Thirdy.

AS mengatakan nekat jadi kurir narkoba dengan upah yang didapat untuk kebutuhan sehari-hari.

"Karena jadi petani (penghasilannya) kurang menghidupi. Hasilnya buat sehari-hari. Saya cuma ngantar disuruh dari teman ke teman. Biasanya ditentukan di satu titik buat ngambil. Diupahnya per gram," ungkap pria 29 tahun itu.

Akibat perbuatannya, AS dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (mcr14/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Tangerang Ada yang Kenal Pria Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler