Rapat Timus dan Timsin RUU Pemilu Selesaikan 3.055 DIM

Senin, 05 Juni 2017 – 07:12 WIB
Direktur Politik Dalam Negeri Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri Bahtiar (kanan, baju putih) dalam rapat Timus dan Timsin RUU Pemilu. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan RUU Pemilu dilakukan secara marathon. Perkembangan terbaru, Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi telah berhasil menyelesaikan pembahasan ribuan daftar investarisasi masalah (DIM).

“Rapat Timus dan Timsin RUU Pemilu sudah berhasil menyelesaikan 3.055 daftar inventarisasi masalah,” ujar Direktur Politik Dalam Negeri Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri Bahtiar saat dihubungi wartawan, Minggu (4/6) malam.

BACA JUGA: Kursi Untuk Anggota DPR Jadi 575 Orang

Rapat Timus dan Timsin berlangsung hingga Sabtu (3/6) dini hari sekitar puku 02.00 Wib. Hasil pembahasan ini selanjutkan akan dilaporkan ke Pansus RUU Pemilu.

“Tinggal dilaporkan kembali ke Pansus dan Panja untuk memutuskan isu-isu krusial yang tersisa dan penghalusan rumusan,” terang Bahtiar.

BACA JUGA: Lebih Mahal Sebotol Air Mineral Dibanding Satu Suara Parpol

Sementara, Komisioner KPU Ilham Saputra menginginkan agar penuntasan revisi UU Pemilu dilakukan dalam waktu dekat.

Lantaran, faktor kesiapan penyelenggara jelas menjadi pertimbangan utama. ”Kalau kita (KPU, Red) belum darurat sebenarnya. Namun, alangkah baiknya bila lebih cepat lebih baik. Karena Agustus ini masuk persiapan (tahapan pemilu 2019, red), sementara sudah Juni tak kunjung pula selesai,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.

BACA JUGA: Berharap Tidak Ada Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2018

Menurut Ilham, jika RUU Pemilu baru rampung Juli saja, sudah sangat jelas akan menyulitkan pihak penyelenggara dalam menyiapkan awal tahapan.

Sebab, KPU harus bisa mengantisipasi apabila UU tersebut kemudian di-judicial review dan putusannya bersebrangan dengan pihak penyelenggara.

”Kan PKPU-nya mesti diubah lagi, sosialisasinya juga otomatis mengikuti alias diubah pula,” beber Ilham. (aen/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Partai Lama tak Ikut Verifikasi, Prof Jimly: Bisa Dibatalkan MK


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler