jpnn.com, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan COVID-19 di 18 dari 19 kabupaten/kota di Sumbar, hingga 7 Juni 2020.
Satu-satunya daerah yang mendapatkan restu dari pemprov untuk menjalankan tatanan kenormalan baru hanya Kota Bukittinggi.
BACA JUGA: Sebelum Istirahat, 2 Petugas RSAM Bukittinggi Tes COVID-19, Aduh Hasilnya..
"Salah satu syarat bisa menerapkan new normal (kenormalan baru) adalah Rt: Effective Reproduction Number atau tingkat penyebaran virus harus di bawah 1. Provinsi Sumbar masih di atas 1," kata Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno di Padang, Kamis.
Ia menjelaskan, satu-satunya daerah di Sumatera Barat yang penularan virus coronanya sudah menurun dengan Rt di bawah 1 adalah Kota Bukittinggi.
BACA JUGA: Hadapi New Normal, Pesantren Butuh Perhatian Khusus dari Pemerintah
"Bukittinggi sudah mempersiapkan sejak jauh hari sehingga dinilai bisa memulai penerapan new normal," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa kabupaten/kota di Sumatera Barat yang masih melanjutkan PSBB akan mempersiapkan langkah-langkah menuju kenormalan baru, termasuk meningkatkan disiplin masyarakat menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan dukungan aparat Polri dan TNI.
BACA JUGA: Kapolri Keluarkan Telegram Soal Skenario New Normal Covid-19
Kabupaten/kota yang masih melanjutkan PSBB juga mesti melanjutkan upaya pengendalian COVID-19 dengan memaksimalkan kegiatan pemeriksaan, pelacakan, isolasi, dan penanganan pasien.
Irwan mengatakan bahwa pemerintah provinsi akan mendukung pemerintah kota dan kabupaten mempersiapkan penerapan tatanan normal baru mengacu pada ketentuan pemerintah, termasuk Keputusan Menteri Kesehatan tentang panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha dalam situasi pandemi.
Sebelumnya, Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Padang Panjang, dan Kota Bukittinggi menyatakan siap menuju kenormalan baru.
Namun, hanya Kota Bukittinggi yang dinilai memenuhi syarat untuk keluar dari PSBB. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adek