Dari 27 Pilkada, 3 Sudah Masuk ke MK

Minggu, 16 Mei 2010 – 16:54 WIB

JAKARTA  – Dari 244 daerah yang menggelar pilkada pada 2010 ini, hingga 12 Mei sudah berlangsung tahapan pemungutan dan penghitungan suara pilkada di 27 kabupaten/kotaRinciannya, Jawa Tengah sebanyak 6, Maluku Utara 1, NTB 1, Sulawesi Tenggara 1, Kalimantan Timur 1, Bali 5, Banten 2, Sumatera Utara 8, dan Jawa Timur 2

BACA JUGA: Diserang Black Campaign, SHS Tetap Teratas

Dari 27 pilkada itu, sebagian dimohonkan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemiihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konsitusi (MK), yakni Kebumen, Kota Semarang, dan Kota Ternate
Di sejumlah daerah lainnya, sekarang ini masih tahapan rekapitulasi suara antara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan/atau penentuan dan penetapan pasangan calon.

Data tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini saat membuka Pembekalan Persiapan Persidangan PHPU Kepala Daerah dan Wakil Kepala di Mahkamah Konstitusi (MK), di Kota Medan, Sabtu (15/5)

BACA JUGA: Dhani-Meutya Hafid Gugat KPU Binjai

Selain ketua atau Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kada Kabupaten/Kota, hadir pula para mantan anggota Panwaslu 2009 Provinsi Sumatera Utara.

“Saya minta kepada Panwaslu Kada yang sudah melaksanakan pengawasan tahapan pemungutan suara, hendaknya mempersiapkan diri sebaik-baiknya
Siapkan segala sesuatu yang diperlukan bila pada akhirnya pasangan calon dalam Pemilu Kada di tempat Saudara-saudara mengajukan PHPU ke MK, sehingga anggota Panwaslu Kada diundang sebagai saksi atau pihak terkait lainnya dalam persidangan PHPU di MK nantinya

BACA JUGA: Rusuh Pilkada Sibolga, 10 Ditahan

Jangan sampai anggota Panwaslu Kada tidak mempersiapkan diri dengan baik," ujar Nur Hidayat Sardini, sebagaimana dirilis Bagian Humas Bawaslu.
 
Nur berharap, anggota Panwaslu harus mengumpulkan bukti-bukti yang adaProses dan bukti-bukti pengawasan harus dijelaskan dengan runtut, masuk akal, dan sistematis"Jawablah pertanyaan-pertanyaan hakim konstitusi dari apa yang di dengar, dilihat, dan dialamiTentu dengan bukti-bukti yang sudah dipersiapkan sebelumnya," ujarnya.

Dia menceritakan, berdasarkan pengalaman mengikuti PHPU pada Pemilu sebelum ini, hakim konstitusi akan menanyakan seputar tindakan dalam rangka kewenangan yang dimiliki PanwasluBerdasarkan laporan staf Bawaslu yang ditempatkan selama persidangan PHPU di MK untuk Kebumen, Kota Semarang, dan Kota Ternate, hakim menanyakan apa-apa langkah dan tindakan Panwaslu ketika merebaknya praktik politik uang dan karut-marutnya daftar pemilih

"Sudah tepat jawaban Panwaslu ketiga daerah tersebut, bahwa sesuai kewenangan mereka telah menindaklanjuti semua kasus yang masuk ke Panwaslu dengan bukti-bukti yang adaPerkara penyidik Polri atau KPU setempat telah menindaklanjuti ataupun mendiamkan saja, biarlah para hakim yang menilainya," ulas Nur.

Di luar urusan teknis, Ketua Bawaslu juga minta agar Panwaslu tampil lebih baik lagiIni mengingat beban moral Panwaslu bertambah lagi pasca dikabulkannya permohonan uji materi dari Bawaslu terkait pasal 93, pasal 94 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 95 UU No 22 Tahun 2007 serta dikabulkannya provisi yang diajukan Bawaslu terhadap 193 Panwaslu Kada yang telah dibentuk/dilantikan Bawaslu sebelumnya(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Struktur Kepengurusan PD Lebih Gemuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler