jpnn.com - JAKARTA- Waktu perbaikan persyaratan pencalonan kepala daerah yang mendaftar pada 26-28 Juli sudah ditutup Sabtu (8/8) dini hari.
Berdasarkan pantauan Jawa Pos, sampai batas waktu berakhir, satu pasangan calon kepala daerah di Kota Denpasar, Bali, dipastikan mengundurkan diri. Jawa Pos Radar Bali melaporkan, satu pasangan calon kepala daerah yang mundur adalah I Ketut Suwandhi-I Made Arjaya. Keduanya didukung koalisi Partai Golkar, Demokrat, Gerindra, PAN, PKS, dan PKPI.
BACA JUGA: GP Ansor Tak Yakin Hasyim Muzadi Mau Gugat Hasil Muktamar NU
Lawannya adalah incumbent, yakni Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra yang berpasangan dengan I Gusti Ngurah Jaya Negara. Pasangan itu diusung PDIP, Nasdem, dan Hanura.
Suwandhi dan Arjaya memutuskan untuk mundur lantaran pesimistis bisa menang di pilkada Denpasar. Mereka menduga pasangan Dharmawijaya-Negara menggunakan pengaruhnya sebagai incumbent untuk memenangi pesta demokrasi.
BACA JUGA: Kejaksaan Yakini TP4 Bakal Membuat Pejabat Pemerintahan Lebih Nyaman Gunakan Anggaran
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kabar tersebut. Dia mengatakan, informasi mundurnya satu pasangan itu disampaikan KPU Denpasar. ”Iya, tadi kami mendapatkan informasi mundurnya satu pasangan di Denpasar,” ujarnya.
BACA JUGA: Fadli Zon Usul DPRD Tetapkan Calon Tunggal jadi Kepala Daerah Terpilih
Hadar Nafis Gumay
Hadar menuturkan dua alasan calon tersebut mundur. Pertama, pasangan itu mundur karena belum bisa memperbaiki berkas persyaratan administrasi yang ditetapkan KPU. Kedua, sampai saat ini pasangan calon belum mendapatkan persetujuan dari keluarga besarnya untuk maju sebagai wali kota dan wakil wali kota Denpasar.
Komisioner asal Jakarta itu mengatakan, sebenarnya pasangan yang sudah mendaftar tidak bisa mengundurkan diri. Begitu juga parpol pengusung. Sebab, mereka merupakan satu kesatuan. Namun, karena tidak memperbaiki syarat administrasi, pasangan tersebut otomatis gugur.
Dengan mundurnya Suwandhi-Arjaya tersebut, calon kepala daerah di Denpasar tersisa satu pasangan. Akibatnya, pilkada di ibu kota provinsi berjuluk Pulau Dewata itu pun terancam ditunda pada 2017.
Menanggapi itu, Hadar mengatakan tidak otomatis pilkada di Denpasar ditunda. Sebab, di dalam PKPU disebutkan, jika calon tidak lolos administrasi, parpol pengusungnya berhak mengajukan calon pengganti. Nanti KPU membuka kembali pendaftaran selepas penetapan calon kepala daerah. ”Yakni, selepas 24 Agustus,” ucapnya.
Bukan hanya Denpasar, daerah lain yang juga tiba-tiba memiliki calon tunggal adalah Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan. Sumeks (Jawa Pos Group) melaporkan, dua pasangan yang maju dalam pilkada tersebut ternyata gugur lantaran sakit. Mereka adalah Ratna Mahmud-Ngadi dan Zulkarnain-Soni Rahmat Widodo. Dengan demikian, saat ini yang tersisa hanya pasangan Hendra Gunawan-Suwarti.
Menanggapi itu, Hadar mengatakan, pihaknya belum mendapatkan laporan. Dia berjanji menelitinya. Hadar melanjutkan, sebenarnya yang bermasalah bukan hanya dua daerah tersebut. Pasalnya, ada 81 daerah yang pilkadanya terancam tertunda. Sebab, calonnya hanya dua pasang.
Dengan tambahan Denpasar dan Musirawas, maka saat ini ada sembilan daerah yang hanya memiliki satu calon pada Pilkada 2015. Sembilan daerah selain Denpasar dan Musirawas adalah Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Pacitan (Jawa Timur) dan Kota Surabaya (Jawa Timur). (aph/c10/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mensos Tegaskan Tiga Kartu Sakti sebagai Strategi Wujudkan Trisakti
Redaktur : Tim Redaksi