Kejaksaan Yakini TP4 Bakal Membuat Pejabat Pemerintahan Lebih Nyaman Gunakan Anggaran

Sabtu, 08 Agustus 2015 – 12:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung akan segera membentuk Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) yang akan melakukan pendampingan kepada ejabat dalam penggunaan anggaran.  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Widyopramono meyakini keberadaan tim itu akan membawa manfaat besar karena bakal menghindarkan pejabat dari tindakan korupsi.

Menurut Widyo, dengan pendampingan maka pejabat pemerintah tetap mengikuti aturan yang ada dalam menggunakan anggaran. "Pendampingan yang ada itu dilakukan dengan baik supaya tidak ada permasalahan," katanya di Kejagung, Jumat (7/8).

BACA JUGA: Fadli Zon Usul DPRD Tetapkan Calon Tunggal jadi Kepala Daerah Terpilih

Ia menjelaskan, Kejagung akan menunjuk jaksa dari jajaran intelijen untuk memberikan pendampingan kepada pejabat pemerintah, BUMN maupun BUMD. Jaksa-jaksa itu akan memberi penyuluhan tentang rambu-rambu dalam pemanfaatan anggaran. "Agar tidak salah melangkah, tidak takut untuk penyerapan anggaran yang seharusnya," katanya.

Namun demikian Widyo juga menegaskan bahwa pejabat yang sudah mendapat pendampingan TP4 tapi nekat melakukan penyelewengan, maka tetap harus diproses hukum. "Kalau masih nekat ya apa boleh buat. Ngunduh wohe panggawe, artinya memetik hasil yang ditanam," katanya.

BACA JUGA: Mensos Tegaskan Tiga Kartu Sakti sebagai Strategi Wujudkan Trisakti

Sedangkan Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana menjelaskan, pembentukan tim itu mengacu pada Inpres Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015. Rencananya, Jaksa Agung M Prasetyo akan mengumumkan pembentukan TP4 itu.

Komposisi TP4 saat ini sedang digodok. Jaksa-jaksa yang akan dikerahkan adalah yang mumpuni di bidang tata usaha negara. Sedangkan untuk pengamanannya dari jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen. "Ini  diberi tugas masing-masing dan sifatnya pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan," paparnya.

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Nilai Jokowi Tidak Visioner

Tony menjelaskan, pada saat Hari Bhakti Adhyaksa pada 22 Juli lalu Presiden Joko Widodo memberi arahan agar kejaksaan mendampingi birokrat sehingga pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan daerah itu berjalan lancar. "Karena kan ditengarai adanya keragu-raguan, adanya takut untuk mengambil keputusan karena penegakan hukum yang belum optimal dan efektif," katanya.

Arahan itu pun mendapat respon Kejagung dengan membentuk TP4. Tujuannya adalah mendorong  penyerapan anggaran agar lebih baik sehingga proyek-proyek pembangunan yang menuntut pembayaran bisa segera dilaksanakan. "Tentu juga untuk menghilangkan keragu-raguan pejabat pemerintahan serta pelaku bisnis agar semakin nyaman," ujarnya.

Dia menegaskan, kejaksaan tak punya niat sama sekali  untuk mengkriminalisasi kebijakan. "Jauh dari ideologi kami ya," katanya.(boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PBB Usul Hapus Aturan Ambang Batas Atasi Calon Tunggal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler