Dari 903 Perkara Pileg, MK hanya Kabulkan 23 Perkara

Selasa, 01 Juli 2014 – 20:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan keseluruhan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPR, DPD, dan DPRD pada pemilu legislatif 2014.

Menurut Ketua MK Hamdan Zoelva pihak menerima registrasi sebanyak 903 perkara. Dari jumlah tersebut, 225 perkara merupakan gugatan terhadap penetapan hasil Pemilu anggota DPR RI, 181 perkara adalah gugatan terhadap penetapan hasil pemilu DPRD kabupaten/kota.

BACA JUGA: Terbebani Koalisi Gemuk, Prabowo Sulit Wujudkan Kesejahteraan

Sedangkan 2 perkara adalah gugatan parpol terkait pemenuhan syarat ambang batas dan 34 perkara merupakan gugatan perseorangan calon anggota DPD dari 32 provinsi seluruh Indonesia.

"Dari keseluruhan permohonan, 23 perkara dikabulkan. Terdiri atas penetapan hasil (putusan langsung), yang membatalkan SK KPU sebanyak 10 perkara dan perhitungan ulang (putusan sela) yang menunda pelaksanaan SK KPU sebanyak 13 perkara," kata Hamdan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, (1/7).

BACA JUGA: KPK Tak Mempersoalkan Akil Banding

Selain itu, kata Hamdan, ada juga  perkara yang dinyatakan tidak diterima karena tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan perundangan yaitu sebanyak 312 perkara.

Sementara itu permohonan perkara yang ditarik kembbali oleh para pemohon sebanyak 26 perkara. Selebihnya, kata dia, 542 perkara dinyatakan ditolak karena dalili-dalil para pemohon tidak terbukti dalam persidangan.

BACA JUGA: Besok, Anggoro Hadapi Sidang Vonis

Terkait putusan yang memerintahkan penghitungan ulang oleh KPU pada sejumlah dapil, kata Hamdan, diwajibkan melaporkan pada MK seluruh pelaksanaannya pada Kamis, (10/7).

"Selanjutnya setelah MK mengeluarkan putusan akhir terhadap perkara-perkara tersebut, KPU dapat menetapkan perolehan suara secara nasional kembali sesuai dengan putusan akhir MK," tandas Hamdan. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Senjata Makan Tuan Ramai Dibicarakan di Twitter


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler