Dari Indekos yang Sama, 3 Wanita dan 4 Pria Berbuat Terlarang di Swalayan

Minggu, 06 Maret 2022 – 15:41 WIB
Tiga wanita dan 4 pria mencuri di toko swalayan Bantul. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jpnn.com, BANTUL - Tujuh orang terdiri dari tiga wanita dan empat pria harus mempertanggungjawabkan perbuatan terlarangnya di hadapan penyidik Polres Bantul.

Mereka ditangkap karena telah mencuri sejumlah barang di tiga toko swalayan, Bantul.

BACA JUGA: Geger, Eggi Gantung Diri Sembari Live Instagram, Ayah Korban: Dia Sempat WA Aku

Aksi kejahatan ketujuh orang itu ternyata sudah berlangsung sejak Desember 2021.

Para tersangka yang diamankan meliputi EDA (47), YD (36), STN (51), HW (37), NSC (28), RDU (35), dan SMT (33).

BACA JUGA: Sesumbar Pernah Bunuh Anggota TNI, Sopir Angkot Kejar Serma DJ, Brak, Banjir Darah

Menurut Kapolres Bantul AKBP Ihsan, ide mencuri di toko swalayan itu bermula ketika ketujuh pelaku berada di sebuah indekos yang sama.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mencuri barang-barang di toko swalayan saat jam operasional dengan cara memasukkan barang curian ke baju.

BACA JUGA: Mbak Fitri Termakan Janji Manis Dukun Palsu, Ujungnya Pahit

Namun, aksi mereka itu terungkap setelah pihak kepolisian mengumpulkan informasi berupa rekaman CCTV dan keterangan saksi.

Hasil barang curian tersebut nantinya akan dijual kembali ke pasar-pasar.

Keuntungannya lalu dibagi rata sekitar Rp 200.000 per orang.

Ketujuh pelaku yang berasal dari beberapa daerah tersebut dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. (JPNN Jogja)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berbuat Terlarang, Oknum Pejabat Bersama Lima Rekannya Ditangkap Polisi, Bikin Malu Institusi


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler