jpnn.com, KUALA KAPUAS - Seorang mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel), yang dilaporkan mengedarkan uang palsu, langsung diciduk Satuan Reskrim Polres Kapuas
"Terlapor warga Barito Kuala, dilaporkan telah melakukan tindak pidana pemalsuan uang," kata Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama diwakili Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo, di Kuala Kapuas, Kamis.
BACA JUGA: Bermodalkan Printer, Tinta dan Alat Sablon, 2 Pria Ini Lihai Membuat Uang Palsu
Kejadian berawal di sebuah warung di kawasan Jalan Jepang atau lintas Trans Kalimantan, Kota Kuala Kapuas.
Saat itu, mantan kepala desa berinisial R itu datang ke sebuah warung milik Eva Ayu yang merupakan korban.
BACA JUGA: Bareskrim Ringkus Delapan Tersangka Pembuat dan Pengedar Uang Palsu
Tersangka memesan minuman dan menikmatinya. Setelah beberapa saat kemudian, pelaku melakukan pembayaran dengan uang sebesar Rp100 ribu, namun korban curiga dengan uang tersebut dan meminta untuk menukar dengan uang lainnya.
"Setelah merasa dicurigai oleh korban, pelaku ini langsung pergi dari warung dan meninggalkan uang yang diduga palsu tersebut. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas," kata Tri.
BACA JUGA: Enggak Tega Bacanya, Jenazah Berserakan di Lantai, Kursi hingga Toilet
Hasil pemeriksaan sementara, untuk di Kapuas pelaku sudah mengedarkan uang palsu di tiga lokasi tersebut, dengan modus berpura-pura membeli sesuatu.
Lokasi pelaku menjalankan aksinya, yaitu di Bundaran Besar Jalan Pemuda, daerah Sei Baras Jalan Trans Kalimantan, dan terakhir di Jalan Jepang di sebuah warung.
Uang palsu didapat pelaku dari Surabaya sebanyak Rp 10 juta ditukar dengan uang asli sebesar Rp 3 juta, dan kemudian diedarkannya di beberapa tempat di Banjarmasin dan Kabupaten Kapuas
"Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti satu lembar uang palsu Rp 100 ribu. Saat ini, pelaku masih dalam proses pengembangan lebih lanjut atas perbuatannya tersebut," ujarnya pula.
Tri menambahkan, atas perbuatannya tersebut tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang setiap orang dan atau mengedarkan rupiah yang diketahui merupakan rupiah palsu, dan terancam kurungan 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha