jpnn.com, PALOPO - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan menggerebek rumah bandar sabu-sabu di kawasan Yos Sudarso, Kota Palopo beberapa hari yang lalu.
Dari sana petugas menggulung tujuh orang yakni Teguh Priatin alias Fery alias Bapak Dion (22), Adrianto alias Adri (29), Ashar alias Mandra (24), Bahtiar alias Ukky (47), Agli alias Bolong (38), Cecep Wahyu (36) serta Rudiando (43).
BACA JUGA: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu di Bandara Soekarno-Hatta
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Kepada Berita Kota Makassar, Dicky mengatakan bahwa seluruh tersangka merupakan warga Kota Palopo.
Dicky menjelaskan, penangkapan tujuh orang tersebut dipimpin Kanit Timsus Narkoba Polda Sulsel Kompol Rapiuddin bersama AKP Ivan Wahyudi. Mereka melakukan penggerebekan setelah mendapat informasi dari warga. Ya, aktivitas ilegal komplotan ini awalnya tercium warga, selanjutnya dilaporkan ke polisi.
BACA JUGA: Hobi Maksiat, Fikri Rizal Januardi Merusak Nama Baik Keluarga
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan. Sebuah lokasi di Kecamatan Walenrang, Kota Palopo menjadi sasaran. Warga melaporkan, di tempat itulah marak berlangsung bisnis sabu-sabu.
”Timsus Narkoba langsung bergerak ke Palopo. Dua hari melakukan penyelidikan. Akhirnya diketahui tempat bandar yang identitasnya sudah dikantongi. Tepatnya di Jalan Yos Sudarso, Kota Palopo. Di sana petugas terlebih dahulu melakukan pengintaian. Setelah terkuak, langsung disergap,” kata Dicky seperti dilansir BKM, Kamis (11/7).
BACA JUGA: Bawa Narkoba, Pasangan Mesum Ditangkap
BACA JUGA: Apri Suryono Simpan Sabu-Sabu di Sandal Jepit
Penggerebekan saat itu berlangsung dramatis. Komplotan yang mengetahui kedatangan petugas langsung berhamburan untuk melarikan diri. Di antaranya ada yang melompat dari pagar rumah. Ada pula yang bersembunyi tiarap di bawah tempat tidur. Bahkan ada yang berusaha masuk ke dalam lemari untuk bersembunyi.
Namun, dengan sigap petugas mencokok tujuh orang yang ada di rumah tersebut. "Sejumlah barang bukti yang disita dari penggerebekan ini masing-masing satu saset besar sabu-sabu, 16 saset kecil jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 58,10 gram. Ada pula satu set alat isap. Dua sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik. Satu bungkus plastik berisikan saset kosong. Satu timbangan warna hitam dan unit gawai," ujar Dicky.
Dari lokasi penangkapan, selanjutnya para tersangka digiring ke Ditresnarkoba Polda Sulsel guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan. "Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengetahui dari mana mereka mendapatkan barang haram tersebut," pungkasnya. (ish/rus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Polisi Gagalkan Penyeludupan 50 Kg Sabu-Sabu
Redaktur & Reporter : Adek