Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Polisi Gagalkan Penyeludupan 50 Kg Sabu-Sabu

Rabu, 10 Juli 2019 – 10:43 WIB
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat ekspose kasus pengungkapan penyeludupan sabu-sabu dari Malaysia. Foto: istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 72 kilogram sabu-sabu dari Malaysia tujuan Jakarta.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri Kombes Krisno Siregar mengatakan, sebelum penggagalan itu, sempat ada aksi kejar-kejaran dengan pelaku.

BACA JUGA: Bea Cukai Juanda Temukan Sabu-sabu di Dalam Lipatan Baju

“Pelaku memakai mobil Xenia. Dia masuk dari Sumatera Utara dan sempat kejar-kejaran,” kata Krisno di Bareskrim Polri, Selasa (9/7).

BACA JUGA: Kecewa Kepemimpinan Wasit, Kalteng Putra Layangkan Protes ke PT LIB

BACA JUGA: Kejar-kejaran dengan Tersangka Narkoba, BNN Tembak Avanza, Satu Orang Tewas

Krisno pun menuturkan, pengungkapan berawal pada 18 Juni 2019 di kawasan Bengkalis, Riau. Ketika itu sebuah kendaraan yang membawa barang haram lolos dari halauan polisi yang sudah bersiaga.

Namun, petugas tak berhenti sampai di situ. Dari informasi masyarakat ada sejumlah barang bukti sabu-sabu yang dibuang dari mobil itu ke selokan.

BACA JUGA: Apri Suryono Simpan Sabu-Sabu di Sandal Jepit

Petugas yang menindaklanjuti informasi itu lantas mendapati kendaraan yang dimaksud di dalam hutan. Kemudian, 19 Juni 2019, satu tersangka berinisial JO dibekuk di dalam hutan.

Pengembangan dilakukan sampai akhirnya menangkap RO. Selanjutnya pada 21 Juni 2019 ditangkap lagi tersangka AW di sebuah hotel kawasan Pekanbaru, Riau. Kepada petugas, AW mengaku akan membawa sabu-sabu dari Pekanbaru ke Jakarta dengan dibantu tersangka lain yaitu, KTR dan DN.

Kemudian, KTR dan DN diamankan di dalam sebuah bus yang berada di Jalan Lintas Timur, Indragiri Hulu, Riau. Selanjutnya, petugas menangkap lagi tersangka WW sebagai pengendali di Jakarta.

"Ini yang pertama, 22 kilogram sabu-sabu dan 10 ribu butir ekstasi di Bengkalis, Riau. Ada enam tersangka yang kami tangkap berkelanjutan," kata dia.

BACA JUGA: Respons Politikus PDIP Soal Isu Pemulangan Rizieq Shihab Jadi Syarat Rekonsiliasi

Dari sana, polisi dapat informasi akan adanya jaringan narkoba Malaysia-Dumai-Medan yang sedang beraksi di sekitaran Pelabuhan Dumai. Kemudian, pada 28 Juni 2019, penyidik melakukan penghadangan sebuah mobil di Jalan Raya Gatot Subroto, Kota Dumai, Riau.

Kendaraan menerobos hingga aksi kejar-kejaran di jalur Lintas Sumatera tak terelakan. Saat digeledah, tersangka berinsial AK membawa 50 kilogram sabu-sabu yang dipecah dalam tiga buah tas.

Atas perbuatannya, para tersangka yang berhasil diamankan terancam hukuman maksimal pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.

“Mobil yang kami kejar sempat terbalik dan meledak. Beruntung yang bersangkutan (tersangka) selamat," tandas Krisno. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Ungkap Jaringan Lapas, Empat Pengedar Narkoba Terancam Hukuman Mati


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler