jpnn.com, PALEMBANG - Polisi membebaskan seorang tersangka kasus pencurian di sebuah wahana rekreasi rumah hantu kawasan wisata Benteng Kuto Besak (BKB), Palembang, Sumatra Selatan melalui sistem keadilan restoratif.
Tersangka merupakan pria bernama Darman (26), warga Jalan Ki Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kertapati, Palembang.
BACA JUGA: Gembong Narkoba Bunuh Anggotanya yang Berkhianat
Kepala Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan tersangka yang sempat menjalani masa penahanan seusai ditangkap Unit 1 Jatanras pada Minggu (8/5) sudah bebas dan dikembalikan kepada keluarganya Senin (4/7) siang.
“Kasus tersebut diselesaikan dengan menerapkan keadilan restoratif. sebagaimana peraturan Polri nomor 8 tahun 2021,” kata dia, saat dikonfirmasi di Markas Polda Sumsel, Sabtu.
BACA JUGA: Inilah Ruangan Tersembunyi di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Milik Mas Bechi, Bikin Melongo
Karena menurut Agus, keluarga korban menerima permintaan maaf dari keluarga tersangka setelah mendapat penjelasan dari hasil pemeriksaan penyidik, yang menjadi dasar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Darma terpaksa melakukan pencurian gawai milik korban Anggita Cahya (18) saat sedang mengunjungi wahana rumah hantu yang merupakan tempat tersangka bekerja itu, Minggu (8/5) malam itu.
BACA JUGA: Detik-Detik AKBP Abdul Ghafur Dicopot Sebagai Kapolres
“Pencurian itu nekat dilakukan tersangka karena butuh uang untuk membantu orang tuanya membayar tunggakan listrik rumah mereka,” kata dia.
Rumah tersebut sekaligus juga dijadikan tempat pengajian bagi anak-anak didik ibu tersangka. Sementara ayah Darman bekerja sebagai buruh sawah.
“Setelah dimediasikan keluarga korban akhirnya memaafkan perbuatan tersangka lalu sepakat mengembalikan kerugian milik korban dan dia pun berjanji secara tertulis tidak mengulangi perbuatannya,” katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti