Darmawati Dareho Diancam Lima Tahun Penjara

Senin, 18 Mei 2009 – 14:36 WIB

JAKARTA- Darmawati Dareho, terdakwa kasus suap anggota DPR RI Abdul Hadi Djamal menjalani sidang pertamanya bersama Hontjo Kurniawan, Senin (18/5)Mengenakan setelan putih gading, Wati -sapaan akrabnya- tampak cantik

BACA JUGA: Langgar Kode Etik, Antasari Terancam Lima Tahun Penjara

Senyum pun selalu menghias wajahnya yang dimake-up tipis
Bersamanya, sang suami dengan setia mendampinginya.

Wati yang dikenal tak banyak cakap itu sempat melambaikan tangannya saat disapa wartawan

BACA JUGA: Terbongkar, Cukai Rokok Palsu Rp560 M

Namun wajahnya berubah tegang ketika, JPU KPK yang diketuai Suwarji memanggil mantan pejabat Departemen Perhubungan itu untuk masuk ke ruang sidang.

Dalam dakwaannya, JPU KPK menjerat Wati dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Tipikor dan subsider Pasal 5 Ayat 1 huruf a, di mana ancaman hukumannya minimal satu tahun dan maksimal lima tahun
Menurut Suwarji, terdakwa tertangkap tangan bersama Komisaris PT PT Kurniawira Jayabhakti Hontjo Kurniawan saat akan menyuap anggota DPR Abdul Hadi Djamal.

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Teguh Heriyanto menanyakan pada terdakwa apakah akan memberikan eksepsi atau tidak

BACA JUGA: Tidak Netral, NU Makin Babak Belur

Wati menjawab, tidak akan memberikan pembelaan.

Sidang ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi“Kami akan menghadirkan tiga saksi dari 13 saksi yang adaHanya saja nama-namanya belum bisa kami sebutkan sekarang, nanti menyusul,” cetus Suwarji(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Akan Beri Sanksi Kader yang Hadiri Deklarasi SBY Berbudi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler