JAKARTA- Darmawati Dareho, terdakwa kasus suap anggota DPR RI Abdul Hadi Djamal menjalani sidang pertamanya bersama Hontjo Kurniawan, Senin (18/5)Mengenakan setelan putih gading, Wati -sapaan akrabnya- tampak cantik
BACA JUGA: Langgar Kode Etik, Antasari Terancam Lima Tahun Penjara
Senyum pun selalu menghias wajahnya yang dimake-up tipisWati yang dikenal tak banyak cakap itu sempat melambaikan tangannya saat disapa wartawan
BACA JUGA: Terbongkar, Cukai Rokok Palsu Rp560 M
Namun wajahnya berubah tegang ketika, JPU KPK yang diketuai Suwarji memanggil mantan pejabat Departemen Perhubungan itu untuk masuk ke ruang sidang.Dalam dakwaannya, JPU KPK menjerat Wati dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Tipikor dan subsider Pasal 5 Ayat 1 huruf a, di mana ancaman hukumannya minimal satu tahun dan maksimal lima tahun
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Teguh Heriyanto menanyakan pada terdakwa apakah akan memberikan eksepsi atau tidak
BACA JUGA: Tidak Netral, NU Makin Babak Belur
Wati menjawab, tidak akan memberikan pembelaan.Sidang ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi“Kami akan menghadirkan tiga saksi dari 13 saksi yang adaHanya saja nama-namanya belum bisa kami sebutkan sekarang, nanti menyusul,” cetus Suwarji(esy/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Akan Beri Sanksi Kader yang Hadiri Deklarasi SBY Berbudi
Redaktur : Tim Redaksi