Langgar Kode Etik, Antasari Terancam Lima Tahun Penjara

Senin, 18 Mei 2009 – 11:20 WIB
TAHANAN- Hukuman yang tak ringan menanti ketua KPK nonaktif Antasari Azhar.
JAKARTA- Posisi Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) nonaktif Antasari Azhar semakin terjepitSekalipun, bisa lolos dari kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnain, hukuman lain masih menantinya

BACA JUGA: Terbongkar, Cukai Rokok Palsu Rp560 M

Itu terkait dugaan pelanggaran kode etik KPK yang dilakukan Antasari.
   
Peneliti hukum Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah mengungkapkan, Antasari diindikasikan melanggar pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK
Dalam pasal itu disebutkan, pimpinan KPK dilarang bertemu dengan tersangka kasus korupsi atau pihak lain yang terkait yang bisa memunculkan konflik kepentingan

BACA JUGA: Tidak Netral, NU Makin Babak Belur


    
"Aturannya jelas
Jadi zero tolerance (tidak ada toleransi, Red) untuk meminimalkan konflik kepentingan," kata Febri di Jakarta, Minggu (17/5)

BACA JUGA: Golkar Akan Beri Sanksi Kader yang Hadiri Deklarasi SBY Berbudi

Dia mengatakan, banyak sinyalemen yang menunjukkan Antasari melakukan pelanggaran kode etik
    
Febri lantas menyebutkan, Antasari yang mengaku bertemu dengan Nasrudin dalam kasus korupsi di PT Rajawali Nusantara Indonesia yang disebut sebagai pelaporKemudian, informasi pertemuan Antasari dengan seorang pengusaha di Batam"Jadi persoalan-persoalan itu yang mengindikasikan ada pelanggaran kode etik," katanyaAncaman hukuman untuk Antasari karena pelanggaran kode etik adalah lima tahun penjara berdasarkan pasal 65 UU KPK.
    
Anggota badan pekerja ICW itu mengapresiasi langkah KPK yang membentuk komite etik yang bakal menyidangkan dugaan pelanggaran etika  AntasariNamun dia meminta proses tersebut tidak memakan waktu yang lama"Ini masalah yang serius, jangan berlarut-larutHarus menjadi prioritas," kata Febri.
    
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil kerja dari Deputi Pengawasan Internal yang menggali informasi dugaan pelanggaran etik Antasari"Komite etik itu menungu hasil laporan PI (pengawasan internal)," kata Bibit.
    
MJasin, wakil ketua KPK lainnya menambahkan, saat ini proses masih berjalanNamun dia tidak menyebutkan target waktu dalam menyelesaikan permasalahan itu"Pokoknya kami bekerja secara profesionalItu artinya secepatnya," tegas Jasin.
    
Di tempat terpisah, pengacara Antasari Azhar, Ari Yusuf Amir sangat yakin kliennya lolos dari jeratan penyidik dalam kasus pembunuhan NasrudinBahkan, alumni Fakultas Hukum UII itu optimistis polisi akan segera menahan tersangka baru"Kami yakin, otak yang sesungguhnya akan segera terungkap," katra Ari kemarin
    
Menurut Ari, dugaan penyidik tentang keterlibatan Antasari sangat dangkal dan lemah"Kami ingin kasus ini segera selesaiPak Antasari siap diperiksa kapan saja tapi sudah beberapa hari tidak dimintai keteranganMemang itu kewenangan penyidik, tapi semakin cepat semakin baik," katanya
    
Dia juga mendengar adanya informasi bahwa Kombes Wiliardi Wizar mengubah berita acara pemeriksaan dan mencabut keterangan tentang keterlibatan Antasari"Itu menjadi wewenang penyidik untuk membuktikan yang sebenarnya terjadi," katanya
    
Namun, pengacara Wiliardi Yohanes Yacob membantah kliennya menggubah BAP"Informasi itu tidak benar," kata YacobMenurut pengacara berkacamata itu, pemeriksaan kliennya belum sepenuhnya selesai"Masih dalam proses," katanya
    
Sumber Jawa Pos (JPNN Grup) di Polda Metro Jaya menjelaskan, dalam pekan ini ada beberapa orang yang akan dimintai keteranganMereka diperiksa sebagai saksi terkait senjata api dan peran Antasari"Kami mendapat informasi baruTentu itu akan dikembangkan," katanya
    
Salah satu informasi itu adalah posisi Antasari yang ternyata sudah berada di Indonesia pada tanggal 15 Maret 2009Itu berarti sehari setelah Nasrudin terbunuhDalam beberapa kali penjelasan sebelumnya, Antasari Azhar mengaku sedang cuti di Australia pada tanggal 8 hingga 15 Maret 2009"Kami ingin membuktikan kebenaran informasi iniApakah benar ada pertemuan antara AA dan tersangka lain setelah korban terbunuh," kata sumber itu
    
Siapa saja yang dimintai keterangan - Menurut sumber itu, selain beberapa staf para tersangka, polisi juga akan meminta informasi dari instansi lain yang mengetahui secara pasti posisi Antasari saat itu.Selain itu, penyidik juga mengembangkan informasi tentang alur senjataApalagi, seorang oknum anggota TNI AL sudah ditahan karena menjadi perantara jual beli senjata yang digunakan untuk membunuh Nasrudin
    
Dari pengakuan oknum berpangkat kopral satu itu, polisi juga sudah bergerak ke Mako Brimob, Kelapa Dua Depok"Kami tidak bergerak berdasar pengakuan orang per orang, tapi faktaIni masih proses," katanya
    
Aparat dari divisi profesi dan pengamanan (Propam) sudah turun untuk menyelidiki kebenaran informasi soal oknum anggota Brimob yang mensuplai senjata api untuk tersangka Fransiskus"Mungkin besok (Senin) atau luasa sudah jelas siapa orangnya," katanya.    
    
Minggu (17/5), istri  Antasari Azhar, Ida Laksmiwati gagal menjenguk suaminya di rutan Polda Metro Jaya"Belum diperbolehkan oleh penyidik," kata Ida yang didampingi Ari Yusuf Amir.  Berdasarkan keterangan petugas kepolisian yang berjaga, saat itu belum ada petugas yang berjaga"Kita akan menyampaikan keberatan ini, karena itu menjenguk diperkenankan UU," kata Ari.(fal/rdl/ibl/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilu Segera Dilaporkan ke Mahkamah Internasional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler