JAKARTA - Kejaksaan akhirnya menerima salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA), tentang pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang diterbitkan untuk dua Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha HamzahSelanjutnya, Kejari Jakarta Selatan sebagai pihak pertama yang menerima putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyampaikannya ke Kejaksaan Agung untuk disikapi
BACA JUGA: Budaya dan Keragaman Hayati Harus Diinventarisasi
Diharapkan, Plt Jaksa Agung Darmono bisa segera menyikapinya secepatnya
BACA JUGA: Kalila Terapkan Pemanfaatan Ulang Air
Menurut dia, salinan bernomor 152 PK/Pid/2010 diterima Kamis (21/10) kemarinSementara indikasi berkas Bibit-Chandra akan dilimpah ke pengadilan makin menguat
BACA JUGA: Syamsul Arifin Malam ini Ditahan?
Darmono yang diwawancara selepas salat Jumat menegaskan, selaku Plt dirinya tak bisa melebihi wewenang yang dimilikinyaTermasuk dalam hal penerbitan surat deponering yang hanya bisa dilakukan Jaksa Agung definitifMeski tak memungkinkan mengeluarkan deponering, namun Darmono selaku Plt Jaksa Agung masih bisa meminta pendapat DPR, MA, dan pemerintahNamun Darmono membantah jika kejaksaan dituding terus berupaya menggantung kasus Bibit-Chandra dengan cara tak segera mengeluarkan sikap hukum
"Tak ada niat tunda-tunda atau gantung nasib kedua rekan itu (Bibit-Chandra), sebab landasan (salinan putusannya) harus jelas duluApalagi ada kesan kita melemahkan KPK," tegasnya(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Koalisi LSM Tolak Tim Hemat Anggaran
Redaktur : Tim Redaksi