Syamsul Arifin Malam ini Ditahan?

Jumat, 22 Oktober 2010 – 17:50 WIB

JAKARTA - Hingga petang ini (22/10), Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Syamsul Arifin masih menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangkaInformasi sudah beredar, malam ini mantan bupati Langkat itu akan ditahan dan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Puluhan wartawan media cetak dan elektronik saat ini masih menunggu di lobi KPK, untuk menyegat Syamsul sebelum dibawa ke Rutan Salemba.

Para wartawan juga sempat heboh lantaran sebuah pohon di tempat parkir KPK, roboh dan diduga menimpa sejumlah motor milik wartawan

BACA JUGA: Koalisi LSM Tolak Tim Hemat Anggaran

Hingga petang ini, kawasan Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan diguyur hujan lebat, disertai petir dan angin kencang.

Sejumlah wartawan berkomentar iseng, tumbangnya pohon punya hubungan dengan rencana penahanan Syamsul Artifin.

Pemeriksaan kali ini merupakan yang pertama sejak Syamsul ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBD Langkat tahun 2000-2007 pada pertengahan April lalu.

Seperti diketahui, pada pertengahan April lalu KPK menetapkan Syamsul sebagai tersangka dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Langkat tahun 2000-2007 senilai Rp102,7 miliar.

Penyidik KPK menjerat Syamsul dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 8 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001.

Dalam kasus itu, KPK teklah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap beberapa barang, dokumen ataupun uang, termasuk 3 unit mobil Isuzu Panther dari anggota DPRD Langkat periode 1999-2004.

KPK juga menyita 1 unit mobil mewah Jaguar S Type 2500 CC V6 SE Sedan Luxury tahun 2003 warna biru muda metalik bernomor polisi B 8659 BS
Mobil mewah dengan nomor rangka SAJACO1A82JM59360 dan nomor mesin 262515380JC itu merupakan milik putri Syamsul Arifin yang bernama Beby Ardiana.

Selain itu, disita pula 1 unit rumah di kompleks Raffles Hills Blok N9 Nomor 34, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, atas nama pemilik IGN Kartikajaya

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Selektif Berikan Gelar Pahlawan

Rumah itu diduga dibeli dengan dana APBD Langkat seharga Rp 318 juta
Adapun uang yang disita KPK dari kasus langkat sebesar Rp 216,5 juta.(sam/jpnn)

BACA JUGA: Sumpah Tolak Upeti, Timur Resmi Kapolri

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dekati Wukuf, Kendaraan Dibatasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler