Nyalon Kepala Daerah, Lepas Status PNS

Selasa, 23 November 2010 – 16:51 WIB
JAKARTA - Adanya ketentuan pejabat karir yang mencoba berkiprah dalam jabatan politis (menjadi kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota dewan) ternyata gagal masih dimungkinkan kembali lagi ke posisi PNS, dinilai justru memanjakan pegawai bersangkutanSebab, pejabat karir bisa seenaknya pindah-pindah posisi, dari karir ke publik/politis.

“Sebelum ada yudisial review UU No.32/2004, semua incumbent yang akan maju Pemilukada harus mengundurkan diri dari jabatannya

BACA JUGA: Salah Ketik, Berkas Yusril Urung P-21

Demikian juga PNS yang ingin berkarir di politik harus mundur
Setelah ada yudisial review yang diganti dengan UU No.12/2008, semuanya tidak harus mundur sepenuhnya melainkan cuti saja,” ujar Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Asmawi Rewansyah saat dihubungi JPNN, Selasa (23/11).

Dengan hanya cuti saja, lanjutnya, memberikan peluang besar bagi PNS untuk semaunya mencoba pindah jalur

BACA JUGA: Bachtiar Mengaku Tak Pernah Makan Duit Korupsi

“Mereka toh berpikir kalau gagal, masih bisa balik jadi PNS
Jadi pekerjaan PNS seolah-olah hanya jadi pilihan terakhir,” tandasnya.

Dia mengusulkan agar perlu ditetapkan aturan agar pegawai sipil yang ingin pindah ke jabatan politis harus melepaskan sepenuhnya jabatan sebagai pegawai negeri

BACA JUGA: SBY: Ayo Selamatkan Hutan dan Pantai !

Alasannya, agar pegawai bersangkutan lebih profesional dan siap menanggung risiko dengan pilihannya.

“Ya harus siap dong, jangan hanya mau enaknya sajaSetiap keputusan harus diterima apapun risikonya,” tegasnya.(esy/jpnn)  

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yayasan Milik Bachtiar Diduga Untung Rp 800 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler