“Sebelum ada yudisial review UU No.32/2004, semua incumbent yang akan maju Pemilukada harus mengundurkan diri dari jabatannya
BACA JUGA: Salah Ketik, Berkas Yusril Urung P-21
Demikian juga PNS yang ingin berkarir di politik harus mundurDengan hanya cuti saja, lanjutnya, memberikan peluang besar bagi PNS untuk semaunya mencoba pindah jalur
BACA JUGA: Bachtiar Mengaku Tak Pernah Makan Duit Korupsi
“Mereka toh berpikir kalau gagal, masih bisa balik jadi PNSDia mengusulkan agar perlu ditetapkan aturan agar pegawai sipil yang ingin pindah ke jabatan politis harus melepaskan sepenuhnya jabatan sebagai pegawai negeri
BACA JUGA: SBY: Ayo Selamatkan Hutan dan Pantai !
Alasannya, agar pegawai bersangkutan lebih profesional dan siap menanggung risiko dengan pilihannya.“Ya harus siap dong, jangan hanya mau enaknya sajaSetiap keputusan harus diterima apapun risikonya,” tegasnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yayasan Milik Bachtiar Diduga Untung Rp 800 Juta
Redaktur : Tim Redaksi