Dachlan, terancam terlilit pasal sumpah palsuHal itu ditegaskan
majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang
diketuai Gusrizal, Rabu malam (15/10) menjelang sidang ditutup pukul
21.20 Wib
BACA JUGA: Lobi RUU Pilpres Temui Jalan Buntu
Hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) menduga ada keterangan Darna yang tidak diberikan sesuai
dengan fakta di lapangan ketika menjadi saksi untuk terdakwa anggota
Komisi IV DPR-RI asal Dapil Sumsel, Sarjan Taher.
"Jangan saudara menghambat persidangan
sumpah palsu ada ancamannya
BACA JUGA: KPK Tak Bisa Sentuh Aset TNI
Ini saya ingatkan," tegas Gusrizal kepadaDarna berulang kali.
Untuk membuktikan apakah keterangan Darna benar atau berbohong,
majelis hakim meminta kepada JPU M Rum dkk, pada sidang Rabu (22/10)
mendatang, bisa menghadirkan para anggota Komisi IV DPR-RI yang diduga
menerima travel cek.
"Suadara penuntut umum, coba saudara perhatian saksi ini
travel cek senilai Rp170 juta tidak tahu kemana larinya
BACA JUGA: Ada Rekayasa dibalik Pembakaran Padi MSP
Padahal,bukti itu sudah ada di penyidik yang diambil dari anggota dewan.
Bagaimana berpindahnya travel cek ituDitangan saksi travel cek itu
tidak hilang, juga barang itu berpindah tangan tidak lapor, bagaimana
itu," cetusnya.
Ketika jaksa minta ditetapkan sebagai sumpah palsu, hakim meminta
jaksa untuk mengkonfrontir kesaksian saksi Darna Dachlan dengan para
wakil rakyat yang diduga menerima travel cek tersebut"Ya, harus
diperkuat dulu dengan kesaksian yang lainNanti ketika saksi dari
penerima cek dihadirkan, saksi ini (Darna, red) juga dihadirkanSaya
ingatkan sekali lagi, sumpah palsu itu ada ancaman pidananya, tertuang
dalam Pasal 12 UU No 31/1999, Pasal 242 KUHP, dan Pasal 22 UU KPK.
Ancamannya sekitar 7 tahun kurungan," tukasnya.
Setelah hakim ketua Gusrizal kembali mengkonfirmasikan kepada Darna,
dengan tegas Darna membantah bahwa dirinya tidak pernah memberikan
travel cek itu kepada anggota Komisi IV DPR-RITravel cek itu
dibelinya di Bank Mandiri di Jl Kapt A Rivai dengan bantuannya
bendaharanya ketika di Dinas PU Bina Marga, Zainal ArifinDalam waktu
yang sama, Zainal menjadi saksi untuk Sarjan.
"Benar majelis hakim, saya tidak pernah memberikan cek ituSaya juga
tidak tahu kenapa cek itu berada di penyidik," tegasnyaKetika
ancaman hakim itu diulang lagi, Darna tetap pada pendiriannya.
Sebelum Darna Dachlan, jaksa KPK menghadirkan saksi-saksi lainnya,
diantaranya Sekda Sumsel Musyrif Suwardi, Bagian Keuangan Dinas PU
Bina Marga Zainal Arifin, serta Tina staf PTChandratex Indo Artha
pimpinan Chandra Antonio Tan.
Kuasa Hukum Sarjan Taher, Dahlan Kadir menegaskan empat saksi yang
dihadirkan JPU kemarin tak banyak berhubungan dengan Sarjan Taher.
"Tidak ada yang memberatkan terdakwaJustru saksi yang dihadirkan
pada tidak tahu permasalahan," bebernya.
Tentang ancaman sumpah palsu kepada Darna Dahlan, Dahlan Kadir
menerangkan bahwa bila keterangan itu tidak benar berarti sumpah
palsu"Tapi kalau dia (Darna Dahlan) bisa membuktikan memang
keterangan dia begitu, ga bisa (disebut sumpah palsu),"
pungkasnya.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sultan HB X Lebih Populer Ketimbang JK
Redaktur : Tim Redaksi