Darurat Corona, Pemkab Bekasi Perpanjang Waktu Belajar di Rumah

Sabtu, 28 Maret 2020 – 04:12 WIB
Siswa TK B bernama Ismail ini harus kembali belajar di rumah. Kemendikbud menerapkan kegiatan belajar mengajar di rumah untuk mencegah penyebaran Virus Covid 19. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengeluarkan edaran perpanjang waktu belajar di rumah pada masa darurat Covid-19. Surat edaran tersebut bernomor : 800/SE-31/Disdik/2020 tertanggal 27 Maret 2020.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja tersebut merupakan langkah kebijakan pendidikan. Khususnya dalam masa darurat wabah Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA: Pengumuman! Belajar Mengajar di Rumah Diperpanjang hingga 20 Mei

Selain itu, surat edaran tersebut juga menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 4 Tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa

Darurat Penyebaran Covid-19. Juga surat edaran Bupati Bekasi bernomor : 420/SE-25/Dinkes/2020 tertanggal 14 Maret 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA: Lagi, KPAI Soroti Beban Siswa Belajar di Rumah

“Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan situasi darurat. Karena meningkatnya jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di wilayah Kabupaten Bekasi,” kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja.

Sebelumnya waktu belajar di rumah ditentukan hingga 31 Maret 2020. Namun diperpanjang hingga 11 April 2020, sesuai dengan surat edaran yang baru dikeluarkan.

BACA JUGA: Bapak Ibu Guru, terkait Siswa Belajar di Rumah, Ini Saran dari Pakar Pendidikan

“Ini saya sampaikan kepada para pengawas dan pemilik sekolah, kepala PAUD negeri dan swasta. Juga kepala SD/MI negeri dan swasta serta kepala SMP/Mts negeri dan swasta yang ada di Kabupaten Bekasi,” katanya.

Untuk pengaturan lebih lanjut terkait pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi, akan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

“Dalam membuat pengaturan lebih lanjut, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi akan berpedoman kepada peraturan-peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Eka berharap surat edaran perpanjang waktu belajar di rumah menjadi perhatian bagi para pengawas, pemilik serta kepala sekolah. Baik negeri maupun swasta untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.(enr/pojokjabar)

Tagihan Listrik Turun Akibat Corona


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler