jpnn.com - PEKANBARU - Na, seorang ayah ditahan Polsek Kuala Cenaku, Inhu, karena merenggut kehormatan NP (13), putri kandungnya.
Ayah bejat itu akhirnya ditangkap dan diamankan di Sel Tahanan Mapolsek Batang Cenaku, Inhu, pada Rabu (30/12) sekitar pukul 8.30 WIB.
BACA JUGA: Jasad Alumni STIkes Dibawa Ke Kampung Halaman
Pria bertubuh kurus itu melakukan perbuatan biadap tersebut pada putrinya, Senin (28/12) lalu sekitar pukul 18.00 WIB. Ia tak kuat menahan nafsu begitu melihat NP putrinya keluar dari kamar mandi ketika baru saja selesai mandi.
Dirasuki setan laknat, Na kemudian memanggil putrinya. Kebetulan, saat itu hanya bapak dan anak itu yang berada di dalam rumah. Saat putrinya mendekat, tanpa aba-aba, Na langsung memeluk NP dengan penuh nafsu birahi. Lalu ia meminta NP, mau bersetubuh dengannya sambil mengeluarkan nada ancaman.
BACA JUGA: Gelapkan Sepeda Motor Ditangkap Bawa Sabu
“Jangan bilang siapa-siapa, nanti bapak marah,” ancam Na, kepada NP magrib itu.
Karena ketakutan, korban menuruti keinginan bapak kandung nya sendiri. Setelah puas, Na lalu meninggalkan korban sendirian di rumah. Ia menjemput istrinya, yang sedang berkunjung kerumah kerabatnya, di Dusun Campur Sari, Desa Kuala Mulia, Kuala cenaku.
BACA JUGA: Polisi dan Perampok Baku Tembak, sayangnya...
Sampai di rumah, Su melihat tingkah putrinya yang tidak seperti biasanya. Naluri keibuannya, langsung menggerakkan langkah dan mulutnya langsung mengeluarkan kata, apa penyebabnya.
NP pun menceritakan apa yang telah dilakukan Na terhadap dirinya kepada sang ibu. Bukan main kagetnya Su dan langsung meminta saran dari keluarga.
Dari kesepakatan keluarga, Su meneruskan rasa tidak senangnya. Ditemani ST (26) bibi korban dan SG (21) kerabatnya melaporkan Na ke Polsek Kuala Cenaku. Laporannya langsung di respon Polsek Kuala Cenaku. Lalu korban di visum di Puskesmas. Setelah dipastikan NP sudah tak suci lagi, dan dikuatkan keterangan korban.
Na langsung ditangkap dan diamankan ke Polsek Kuala Cenaku, unik mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria bejat ini terancam dikenakan pasal 81 ayat 1,2, Pasal 82 UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, Pasal 76 D, 76 E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas no 23 tentang perlindungan anak. Kemudian Pasal 287 ayat 1 dan Pasal 294 ayat 1 KUHP.
Paur Humas Iptu Yarmen Djambak menerangkan, sesuai pasal diatas, Na terancam di penjara 15 tahun lamanya. “Tersangka sudah diamankan, berkasnya akan segera dilengkapi,” ujar Yarmen.(MXK/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SEDERHANA! Ingin Pesta Kembang Api, Dompet Kosong, Bobol Toko Kembang Api
Redaktur : Tim Redaksi