"Alasan kita memanggil PT Garuda Food, karena mereka merupakan salah satu produsen makanan dan minuman terbesar di Indonesia," jelas Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Hakam Naja.
Di dalam pertemuan tersebut, Corporate Quality Assurance PT Garuda Food, Andi Asrul, mengatakan bahwa dasar hukum di dalam RUU JPH harus kuatPasalnya, hingga saat ini UU yang berlaku, khususnya mengenai jaminan produk halal, dasar hukumnya sangat lemah.
"Di dalamnya memang tertera sanksi-sanksi yang akan diterima oleh para pelanggar, namun dalam pelaksanaannya sangat tidak efektif
BACA JUGA: Gepeng dan Antar Dijamin Jamkesmas
Sanksinya kurang tegas," ungkap Andi.Andi menerangkan, hingga saat ini masih banyak produsen makanan, khususnya produsen dendeng di Indonesia yang memiliki sertifikat halal palsu
"Dengan kondisi seperti ini, kami hanya menyarankan agar payung hukum di dalam masalah ini harus jelas sebelum UU JPH ini disahkan," imbuhnya.
Menurutnya, hal tersebut menjadi masalah yang terpenting
BACA JUGA: Warga Miskin Bisa Nikmati Layanan Dokter Keluarga
Dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan label halal, terang Andi, pemerintah sebaiknya juga melakukan pengawasan produk yang belum bersertifikat halal."Kasus seperti ini sudah banyak terjadi di lapangan
BACA JUGA: Biar jadi Contoh, Antasari Sebaiknya Mundur
Harap ini menjadi perhatian pemerintah," ujarnya(cha/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Flu Babi, Pintu Masuk Indonesia Diperketat
Redaktur : Tim Redaksi