Dasar Hukum RUU JPH Masih Lemah

Selasa, 05 Mei 2009 – 18:01 WIB
JAKARTA - Setelah memanggil PT Unilever untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH), Komisi VIII DPR RI akhirnya juga memanggil pihak PT Garuda Food, Selasa (5/5).

"Alasan kita memanggil PT Garuda Food, karena mereka merupakan salah satu produsen makanan dan minuman terbesar di Indonesia," jelas Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Hakam Naja.

Di dalam pertemuan tersebut, Corporate Quality Assurance PT Garuda Food, Andi Asrul, mengatakan bahwa dasar hukum di dalam RUU JPH harus kuatPasalnya, hingga saat ini UU yang berlaku, khususnya mengenai jaminan produk halal, dasar hukumnya sangat lemah.

"Di dalamnya memang tertera sanksi-sanksi yang akan diterima oleh para pelanggar, namun dalam pelaksanaannya sangat tidak efektif

BACA JUGA: Gepeng dan Antar Dijamin Jamkesmas

Sanksinya kurang tegas," ungkap Andi.

Andi menerangkan, hingga saat ini masih banyak produsen makanan, khususnya produsen dendeng di Indonesia yang memiliki sertifikat halal palsu
Disebutkannya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga sudah kerap kali menemukan dendeng yang mengandung daging babi namun menggunakan label halal.

"Dengan kondisi seperti ini, kami hanya menyarankan agar payung hukum di dalam masalah ini harus jelas sebelum UU JPH ini disahkan," imbuhnya.

Menurutnya, hal tersebut menjadi masalah yang terpenting

BACA JUGA: Warga Miskin Bisa Nikmati Layanan Dokter Keluarga

Dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan label halal, terang Andi, pemerintah sebaiknya juga melakukan pengawasan produk yang belum bersertifikat halal.

"Kasus seperti ini sudah banyak terjadi di lapangan
Produknya menggunakan label halal, tapi ternyata belum memiliki sertifikat halal

BACA JUGA: Biar jadi Contoh, Antasari Sebaiknya Mundur

Harap ini menjadi perhatian pemerintah," ujarnya(cha/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Flu Babi, Pintu Masuk Indonesia Diperketat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler