Data dan Fakta Jelas, Bupati Katingan Bisa Dimakzulkan

Jumat, 10 Februari 2017 – 01:17 WIB
Ahmad Yantenglie (topi). Foto: Kalteng Pos/JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Tugas Panitia Khusus (Pansus) Dugaan Perbuatan Tercela, Melanggar Etika, dan Melanggar Peraturan Perundang-undangan lainnya oleh Bupati Katingan tuntas.

Tim pansus bekerja menangani skandal alias perbuatan memalukan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dengan Farida Yeni selama 15 hari.

BACA JUGA: Babak Baru Kasus Perselingkuhan Bupati Katingan

Hasil kerja sudah dilaporkan secara resmi melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Katingan Ignatius Mantir L Nussa, Wakil Ketua I Endang Susilawati, dan Wakil Ketua II H Alfujiansyah, Rabu (8/2).

Paripurna juga dihadiri eksekutif diwakili Asisten III Setda Katingan H Alpian Nor SH MH.

BACA JUGA: Bupati Katingan dan Farida Hadapi Kasus Baru

Ahmad dipastikan telah melakukan perbuatan tercela, melanggar etika, melanggar dan tidak mematuhi Undang-Undang 32 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Berdasarkan data dan fakta tim pansus, Ahmad dipastikan bisa diberhentikan atau dimakzulkan dari jabatannya.

BACA JUGA: JREEENGG! Kebohongan Terbaru Pernikahan Bupati Katingan

Syaratnya, kelima fraksi di DPRD Kabupaten Katingan menyetujui hasil pansus. Setelah itu, ditetapkan oleh DPRD dan direkomendasikan ke Mahkamah Agung (MA).

“Semua alat bukti, baik tertulis maupun pengakuan sudah kami pegang semua,” ungkap Ketua Pansus Fahmi Fauzi.

Dia mengungkapkan, jika dibaca semua dalam paripurna, hasil kerja mereka mencapai 286 halaman.

Di dalamnya tercantum secara utuh berbagai keterangan yang telah mereka dapatkan dari orang-orang yang dipanggil sebelumnya.

“Kemudian salah satu bukti terkuat yang kami pegang adalah, ketika Aipda Sulis Heri (suami Farida) mengatakan bahwa Farida Yeni masih istri sahnya. Dan tidak ada satu pun surat yang mengatakan, Farida Yeni bukan istri Aipda Sulis Heri,” kata dia.

Meski begitu, hasil kerja pansus akan menjadi pembahasan dalam paripurna dengan agenda pandangan akhir fraksi.

Fahmi tidak mempermasalahkan jika ada perbedaan pandangan dalam paripurna.

“Biarkan rakyat yang menilainya nanti seperti apa. Kami menyadari, masyarakat berharap banyak dengan apa yang kami laporkan hari ini (kemarin). Yang jelas apa yang sudah kami kerjakan dari pansus, itulah hasilnya dan rakyat melihatnya,” ucap Fahmi.

Di sisi lain, Ignatius menilai, hasil kerja pansus yang telah dilaporkan itu cukup baik dan ditunjang data nan lengkap.

“Hasil kerja pansus ini nanti akan menjadi dasar bagi DPRD untuk mengambil sebuah keputusan. Namun tentunya setelah pandangan dari masing-masing fraksi terlebih dulu. Jadi kami hanya sebatas membuat keputusan untuk Mahkamah Agung (MA) nanti mereka yang akan mengeluarkan fatwa,” jelasnya. (ami/abe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selingkuhan Bupati Katingan Terancam Dipecat


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler