JAKARTA - Pemerintah tak ingin ada celah yang dapat memunculkan terjadinya manipulasi data dalam hal verifikasi dan sertifikasi tenaga honorerUntuk itu, pemerintah mengambil tindakan tegas dengan mengharuskan proses verifikasi itu melalui media.
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan mengatakan, seluruh pelaksanaan pendataan mulai proses sampai hasilnya harus dilakukan secara transparan dan wajib diumumkan di media selama 14 hari
BACA JUGA: Posisi Pejabat di Pemda Sering Tak Sesuai Kompetensi
"Proses pendataan dan hasilnya harus diumumkan melalui media kepada publikMenurut Mangindaan, pihaknya mengingatkan agar pejabat pembina kepegawaian tidak memungut biaya sepeserpun dari para honorer
BACA JUGA: Politisi Demokrat di Senayan Bakal Ditangkap Kejaksaan
Mantan Gubernur Sulawesi Utara itu menegaskan, Pemerintah tidak menginginkan ada laporan atau pengaduan tentang pegawai honorer yang menjadi korban pungutan."Saya tidak mau ada komplain lagi terkait data honorer
Mangindaan menambahkan, jika kemudian tenaga honorer yang disampaikan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang menandatangani formulir pendataan honorer ternyata dimanipulasi dan tidak sah, pihaknya akan memberikan sanksi, yang bisa berupa sanksi administrasi maupun pidana
BACA JUGA: Jamaah Haji Diwajibkan Berbatik Hingga Makkah
"Saya minta bantuan masyarakat untuk ikut mengontrol pendataan iniKalau ada indikasi kecurangan bisa melaporkan ke pemerintah pusat," tandasnya(Esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Teknisi Hercules TNI AU Belajar Mbengkel di AS
Redaktur : Tim Redaksi