Posisi Pejabat di Pemda Sering Tak Sesuai Kompetensi

Minggu, 25 Juli 2010 – 16:12 WIB

JAKARTA - Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) EE Mangindaan, menilai pengangkatan pejabat struktural di daerah selama ini belum mempertimbangkan faktor kompetensi yang dibutuhkan jabatan tersebutPadahal, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah memberikan pedoman penyusunan standar kompetensi bagi pejabat struktural

BACA JUGA: Politisi Demokrat di Senayan Bakal Ditangkap Kejaksaan



"Pengangkatan pejabat struktural berdasarkan kompetensi menjadi perhatian dan komitmen pemerintah agar PNS memiliki kinerja baik untuk kepentingan organisasi," kata Mangindaan kepada JPNN, Minggu (25/7).

Saat ini, terangnya, pemerintah sedang menyusun sistem penilaian dalam pengangkatan, pemindahan, serta pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural
Hanya saja, sambung Mangindaan, sebelum sistem baru tersebut ditetapkan maka setiap instansi telah dapat menetapkan standar kompetensi sesuai pedoman yang dikeluarkan BKN.

"Ini (pedoman dari BKN) digunakan sebagai standar penilaian dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS di lingkungannya tanpa harus menunggu sistem baru tersebut," tutur Mangindaan.

Lebih lanjut Mangindaan menambahkan, sistem kepegawaian di Indonesia memang menempatkan Presiden di puncak pengaturan PNS

BACA JUGA: Jamaah Haji Diwajibkan Berbatik Hingga Makkah

Namun Mangindaan juga mengingatkan, untuk membantu presiden serta memperlancar proses penyelenggaraan dalam pengangkatan jabatan struktural eselon II ke bawah, maka kewenangannya diserahkan pada pimpinan instansi masing-masing selaku pejabat pembina kepegawaian di instansinya
(Esy/jpnn)

BACA JUGA: Teknisi Hercules TNI AU Belajar Mbengkel di AS

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Keluhkan Rendahnya Tingkat Pelaporan Gratifikasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler