JAKARTA - Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) EE Mangindaan, menilai pengangkatan pejabat struktural di daerah selama ini belum mempertimbangkan faktor kompetensi yang dibutuhkan jabatan tersebutPadahal, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah memberikan pedoman penyusunan standar kompetensi bagi pejabat struktural
BACA JUGA: Politisi Demokrat di Senayan Bakal Ditangkap Kejaksaan
"Pengangkatan pejabat struktural berdasarkan kompetensi menjadi perhatian dan komitmen pemerintah agar PNS memiliki kinerja baik untuk kepentingan organisasi," kata Mangindaan kepada JPNN, Minggu (25/7).
Saat ini, terangnya, pemerintah sedang menyusun sistem penilaian dalam pengangkatan, pemindahan, serta pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural
"Ini (pedoman dari BKN) digunakan sebagai standar penilaian dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS di lingkungannya tanpa harus menunggu sistem baru tersebut," tutur Mangindaan.
Lebih lanjut Mangindaan menambahkan, sistem kepegawaian di Indonesia memang menempatkan Presiden di puncak pengaturan PNS
BACA JUGA: Jamaah Haji Diwajibkan Berbatik Hingga Makkah
Namun Mangindaan juga mengingatkan, untuk membantu presiden serta memperlancar proses penyelenggaraan dalam pengangkatan jabatan struktural eselon II ke bawah, maka kewenangannya diserahkan pada pimpinan instansi masing-masing selaku pejabat pembina kepegawaian di instansinyaBACA JUGA: Teknisi Hercules TNI AU Belajar Mbengkel di AS
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Keluhkan Rendahnya Tingkat Pelaporan Gratifikasi
Redaktur : Tim Redaksi