JAMBI - As'ad Syam, politisi Partai Demokrat di DPR yang menjadi terpidana empat tahun kasus korupsi PLTD Unit 22 Sungaibahar, Muarojambi, terancam ditangkap oleh KejaksaanSebab, Kejaksaan akah mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan As'ad bersalah karena korupsi
BACA JUGA: Jamaah Haji Diwajibkan Berbatik Hingga Makkah
Rencananya, putusan MA akan dieksekusi dan As'ad akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi untuk menjalani hukuman. Kajari Sengeti Rusman Widodo dikonfirmasi Jambi Independen (grup JPNN), kemarin, mengatakan bahwa pihaknya akan menurunkan tim untuk menangkap As'ad
BACA JUGA: Teknisi Hercules TNI AU Belajar Mbengkel di AS
Sementara Kejari Sengeti selaku eksekutor siap menurunkan tim untuk kembali melakukan eksekusi putusan pengadilan. Hanya saja, hal itu masih menunggu keputusan setelah pertemuan dengan Kajati
BACA JUGA: KPK Keluhkan Rendahnya Tingkat Pelaporan Gratifikasi
"Senin depan, akan koordinasi dengan Kejati, setelah itu kita siap," jelasnya.Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi Andi Herman, mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan surat kerja sama antara Kejati dan Polda Jambi untuk menagkap As'ad SyamKemarin, surat itu masih di meja Kajati Jambi untuk ditandatangani
Herman menjelaskan, alasan kejaksaan baru melibatkan kepolisian dalam penangkapan karena kini As'ad berdomisili di Jakarta"Kita tahunya selama ini As"ad Syam berdomisili di Jakarta," tandasnya.
Untuk diketahui, As'ad Syam saat ini tercatat sebagai anggota komisi IX DPR RIAs'ad yang juga Ketua Partai Demokrat Jambi itu sempat disidang oleh Badan Kehormatan (BK) DPR pada Kamis (22/7) lalu karena bermasalah dengan hukum
As'ad dipanggil BK DPR untuk diminta klarifikasi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan As'ad bersalah dalam kasus korupsi pembangunan PLTD unit 22 Sungaibahar.(ira/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru 50 Persen Produk Nasional Bersertifikat Halal
Redaktur : Tim Redaksi