Politisi Demokrat di Senayan Bakal Ditangkap Kejaksaan

Minggu, 25 Juli 2010 – 13:50 WIB

JAMBI - As'ad Syam, politisi Partai Demokrat di DPR yang menjadi terpidana empat tahun kasus korupsi PLTD Unit 22 Sungaibahar, Muarojambi, terancam ditangkap oleh KejaksaanSebab, Kejaksaan akah mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan As'ad bersalah karena korupsi

BACA JUGA: Jamaah Haji Diwajibkan Berbatik Hingga Makkah



Rencananya, putusan MA akan dieksekusi dan As'ad akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi untuk menjalani hukuman.  Kajari Sengeti Rusman Widodo dikonfirmasi Jambi Independen (grup JPNN), kemarin, mengatakan bahwa pihaknya akan menurunkan tim untuk menangkap As'ad
Tim akan diturunkan setelah ada koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Polda Jambi

BACA JUGA: Teknisi Hercules TNI AU Belajar Mbengkel di AS



Sementara Kejari Sengeti selaku eksekutor siap menurunkan tim untuk kembali melakukan eksekusi putusan pengadilan.  Hanya saja, hal itu masih menunggu keputusan setelah pertemuan dengan Kajati
Menurut Kajari, pihak Kejati juga akan melakukan kerja sama dengan kepolisian untuk menangkap As'ad

BACA JUGA: KPK Keluhkan Rendahnya Tingkat Pelaporan Gratifikasi

"Senin depan, akan koordinasi dengan Kejati, setelah itu kita siap," jelasnya.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi Andi Herman, mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan surat kerja sama antara Kejati dan Polda Jambi untuk menagkap As'ad SyamKemarin, surat itu masih di meja Kajati Jambi untuk ditandatangani

Herman menjelaskan, alasan kejaksaan baru melibatkan kepolisian dalam penangkapan karena kini As'ad berdomisili di Jakarta"Kita tahunya selama ini As"ad Syam berdomisili di Jakarta," tandasnya.

Untuk diketahui, As'ad Syam saat ini tercatat sebagai anggota komisi IX DPR RIAs'ad yang  juga Ketua Partai Demokrat Jambi itu sempat disidang oleh Badan Kehormatan (BK) DPR pada Kamis (22/7) lalu karena bermasalah dengan hukum

As'ad dipanggil BK DPR untuk diminta klarifikasi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan As'ad bersalah dalam kasus korupsi pembangunan PLTD unit 22 Sungaibahar.(ira/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru 50 Persen Produk Nasional Bersertifikat Halal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler